Minggu, 08 Januari 2017

kekerasan dalam rumah tangga




MAKALAH
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA





OLEH:

NAMA           : INDRA ALAM MUZZAKIR
NIM                : D1A O14 137




FAKULAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2017


KATA PENGANTAR
          Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas segala hikmat dan rahmat yang telah dilimpahkan-Nya lah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”kekerasan dalam rumah tangga”. Shalawat dan salam penulis juga khaturkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW yang telah berjuang mengenalkan agama islam, sehingga agama islam sampai sekarang menjadi agama paling besar didunia, khususnya di Indonesia.
         Tujuan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Hukum pidana di luar KUHP di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Selain itu penulis mengharapkan agar makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.
          Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang positif agar makalah ini menjadi lebih baik dan berdaya guna dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.

                                                                                                Mataram, 4 Januari 2017

                                                                                                Penulis







DAFTAR ISI

      HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
      KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
      DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
      BAB I      PENDAHULUAN............................................................................. 1
A.    Latar Belakang.................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................... 3
C.     Tujuan dan Manfaat Penulisan............................................................ 3
      BAB II     PEMBAHASAN............................................................................... 4
A.    Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga..................................... 4
B.     Bentuk-Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga............................. 4
C.     Faktor-Faktor Penyebab KDRT......................................................... 6
D.    Analisis dan Contoh Kasus KDRT.................................................... 7
       BAB III    PENUTUP........................................................................................ 9
A.    Kesimpulan........................................................................................ 9
B.     Kritik dan Saran ................................................................................  9
       DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 11









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh Agama. Hal ini perlu terus ditumbuh kembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga.
Mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Keutuhan dan kerukunan untuk rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Kekerasan dalam rumah tangga biasa disebut sebagai KDRT yang telah memakan cukup banyak korban dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan disebabkan oleh berbagai faktor. Sebagai akibatnya tidak hanya dialami oleh istri saja tetapi anak-anak jaga ikut mengalami penderitaan. Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi wanita sebagai korban. World Health Organization (WHO) dalam World Report pertamanya mengenai “Kekerasan dan Kesehatan” di tahun 2002, menemukan bahwa antara 40 hingga 70 persen perempuan yang meninggal karena pembunuhan, umumnya dilakukan oleh mantan atau pasangannya sendiri.Laporan Khusus dari PBB mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan telah mendefinisikan KDRT dalam bingkai jender sebagai ”kekerasan yang dilakukan di dalam lingkup rumah tangga dengan target utama terhadap perempuan dikarenakan peranannya dalam lingkup tersebut atau kekerasan yang dimaksudkan untuk memberikan akibat langsung dan negatif pada perempuan dalam lingkup rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga seringkali menggunakan paksaan yang kasar untuk menciptakan hubungan kekuasaan di dalam keluarga, di mana perempuan diajarkan dan dikondisikan untuk menerima status yang rendah terhadap dirinya sendiri. KDRT seakan menunjukkan bahwa perempuan lebih baik hidup di bawah belas kasih laki-laki. Hal ini juga membuat laki-laki, dengan harga diri yang tinggi, menghancurkan perasaan perempuan dan martabatnya karena mereka merasa mampu untuk mengatasi seorang perempuan yang dapat berpikir dan bertindak sebagai manusia yang bebas dengan pemikiran dirinya sendiri. Sebagaimana pemerkosaan, pemukulan terhadap istri menjadi hal umum dan menjadi suatu keadaan yang serba sulit bagi perempuan di setiap bangsa, kasta, kelas, maupun wilayah.
Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Pembaruan hukum sangat diperlukan, khususnya tentang perempuan, sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga. Pembaruan hukum tersebut diperlukan karena undang-undang yang ada belum memadai dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara tersendiri, walaupun secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diatur mengenai penganiayaan dan kesusilaan serta penelantaran orang yang perlu diberikan nafkah dan kehidupan.
Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga ini terkait erat dengan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang sudah berlaku sebelumnya, antara lain:
1.      UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2.      UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
3.      UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
4.      UU No. 7 Tahun 1984 tentang 28 Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
5.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6.      UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

B.     Rumusan Masalah
Dalam pembahasan makalah ini adapun yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah pengertian kekerasan dalam rumah tangga?
2.      Apa sajakah bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga?
3.      Apa sajakah yang menjadi faktor-faktor penyebab dari kekerasan dalam rumah tangga?

C.     Tujuan dan manfaat penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah meningkatkan kesadaran mahasiswa khususnya dan semua masyarakat pada umumnya tentang pengertian, bentuk-bentuk, faktor-faktor, dan contoh kasus kekerasan dalam rumah tangga sehingga memperkecil kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui tentang pengertian kekerasan dalam rumah tangga.
2.      Mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
3.      Mengetahui faktor-faktor penyebab dari kekerasan dalam rumah tangga.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Adapun pengertian KDRT antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
2.      Menurut Yayasan Jurnal Perempuan (2002), KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) berarti melakukan kontrol, kekerasan, dan pemaksaan yang meliputi tindakan seksual, psikologis, dan ekonomi, dan dilakukan oleh seorang individu terhadap individu yang lain di dalam hubungan rumah tangga/ hubungan yang intim (karib).
3.      Menurut Kementrian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, KDRT yaitu setiap tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan-penderitaan pada perempuan baik secara psikologis, fisik, dan seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.
4.      Menurut Hasyim (1991), KDRT (Domestik Violence) adalah suatu bentuk penganiayaan (abuse) baik secara fisik maupun emosional, psikologis yang merupakan suatu pengontrolan terhadap pasangan dalam kehidupan rumah tangga, yang biasanya mempunyai ciri antara lain: dilakukan di dalam rumah, di balik pintu tertutup dengan kekerasan atau penyiksaan fisik maupun psikis oleh orang yang mempunyai hubungan dekat dengan korban (suami).

B.     Bentuk-Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Adapaun bentuk-bentuk KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, sebagai berikut:
1.      Kekerasan Fisik (Pasal 6 UU PKDRT) adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Bentuk-bentuk kekerasan fisik yang dialami perempuan/korban mencakup, antara lain: tamparan, pemukulan, penjambakan, penginjak-injakan, penendangan, pencekikan, lemparan benda keras, penyiksaan menggunakan benda tajam, seperti pisau, gunting, setrika serta pembakaran.
2.      Kekerasan Psikis (Pasal 7 UU PKDRT) adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Bentuk kekerasan secara psikologis yang dialami perempuan mencakup makian, penghinaan yang berkelanjutan untuk mengecilkan harga diri korban, bentakan dan ancaman yang dimaksudkan untuk memunculkan rasa takut. Bahkan, menurut Pusat Komunikasi Kesehatan Berspektif Gender, kekerasan psikis meliputi juga membatasi istri dalam melaksanakan program keluarga berencana dan mempertahankan hak-hak reproduksinya sebagai perempuan. Hak-hak reproduksi perempuan, misalnya, hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan, hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan, hak untuk mendapatkan kebebasan berpikir, hak untuk memutuskan kapan dan akankah mempunyai anak, hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk, hak memilih bentuk keluarga, atau hak untuk membangun dan merencanakan keluarga.
3.      Kekerasan Seksual (Pasal 8 UU KDRT) Kekerasaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a.       Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b.      Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Kekerasan seksual termasuk berbagai perilaku yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual, atau sering disebut “pelecehan seksual, maupun berbagai bentuk pemaksaan hubungan seks yang disebut sebagai pemerkosaan. Kekerasan seksual, meliputi: pemaksaan hubungan seksual dengan pola yang tidak dikehendaki atau disetujui oleh istri, pemaksaan hubungan seksual ketika istri tidak menghendaki, istri sedang sakit atau menstruasi.
4.      Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 9 UU PKDRT):
a.       Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
b.      Penelantaran yang dimaksud sebelumnya juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Kekerasan ekonomi, meliputi: tidak memberi nafkah pada istri, menelantarkan, atau memanfaatkan ketergantungan istri secara ekonomis untuk mengontrol kehidupan istri, membiarkan istri bekerja kemudian penghasilannya dikuasai oleh suami.

C.     Faktor-Faktor Penyebab KDRT
Strauss A. Murray mengidentifikasi hal dominasi pria dalam konteks struktur masyarakat dan keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital violence) sebagai berikut:
1.      Pembelaan atas kekuasaan laki-laki
Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur dan mengendalikan wanita.
2.      Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi
Diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan.
3.      Beban pengasuhan anak
Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalahkan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga.
4.      Wanita sebagai anak-anak
Konsep wanita sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan keleluasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita.  Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib.
5.      Orientasi peradilan pidana pada laki-laki
Posisi wanita sebagai istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau ditutup.  Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.

D.    Analisis dari Contoh Kasus KDRT
1.      Kronologis Kasus
Beberapa hari sebelum kejadian KDRT terjadi, ibu asuti diberi magic com yang sudah rusak oleh majikannya. Ibu astuti lalu berinisiatif memperbaiki magic-com tersebut karena merasa memerlukannya. Namun biaya reparasi magic com nya kurang meski sebenarnya sudah diberi uang oleh majikannya sebesar Rp. 20.000,-. Biaya perbaikan seluruhnya Rp. 30.000.majikan ibu astuti pernah mengatakan bahwa jika uang untuk biaya perbaikannya kurang maka ibu Astuti bisa meminta lagi kekurangannya kepada pihak majikan. Namun karena malu, Ibu astuti kemudian meminta uang kepada suaminya.
Pada tanggal 22 Oktober 2009, karena suaminya tidak memiliki uang tambahan tersebut, suami langsung marah-marah dan memukuli ibu astuti dengan alasan tidak bilang terlebih dahulu kepadanya kalau hendak memperbaiki magic com tersebut.
Ibu Astuti, istri dari bapak Ahmat Muthadil kemudian melaporkan ke posko bahwa dirinya telah dianiaya oleh suaminya (dipukuli) hingga berakibat muka dan bibirnya memar semua. Karena tidak terima atas perlakuan suaminya, ibu astuti melaporkan suaminya ke polsek natar dan malam itu juga suaminya langsung dijemput dan ditahan oleh polsek natar. Setelah 6 hari ditahan di polsek, Ibu astuti merasa tidak tega melihat suaminya dipenjara, lalu ia mencabut perkaranya dengan syarat sang suami tidak mengulangi perbuatannya kembali melakukan KDRT.


2.      Analisa kasus :
Dari kronologis kasus diatas, terlihat bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga terhadap ibu astuti. bentuk kekerasan yang diterima ibu astuti adalah kekerasan fisik yang mengakibatkan muka dan bibirnya memar semua. Suami ibu Astuti dapat dijerat dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pasal 44 ayat (1) UU PKDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah atau Pasal 44 ayat (4) yang menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Respon positif ditunjukkan oleh Polsek Natar yang segera menindaklanjuti laporan ibu Astuti dengan melakukan penangkapan terhadap suaminya.
Kelemahan dari UU ini adalah tindak pidananya yaitu termasuk dalam delik aduan sehingga apabila dicabut aduannya maka akan bebas orang yang melakukan KDRT tersebut. Dilihat dari kasus, ibu astute tidak tega melihat suaminya dipenjara sehingga mencabutnya meskipun dengan syarat bahwa suami tidak melakukan hal yang serupa.
Top of Form
Bottom of Form














BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari urain makalah ini dapat diambil beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
1.      Pengertian KDRT Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
2.      Adapaun bentuk-bentuk KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, sebagai berikut:
a.       Kekerasan Fisik dalam pasal 6 UU PKDRT
b.      Kekerasan Psikis dalam pasal 7 UU PKDRT
c.       Kekerasan Seksual dalam pasal 8 UU PKDRT
d.      Penelantaran Rumah Tangga dalam pasal 9 UU PKDRT
3.      Strauss A. Murray mengidentifikasi hal dominasi pria dalam konteks struktur masyarakat dan keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital violence) sebagai berikut:
a.       Pembelaan atas kekuasaan laki-laki
b.      Diskriminasi dan pembatasan di bidang ekonomi
c.       Beban pengasuhan anak
d.      Wanita sebagai anak-anak
e.       Orientasi peradilan pidana pada laki-laki

B.     Kritik dan Saran
Untuk menurunkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga maka masyarakat perlu digalakkan pendidikan mengenai HAM dan pemberdayaan perempuan, menyebarkan informasi dan mempromosikan prinsip hidup sehat, anti kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menolak kekerasan sebagai cara untuk memecahkan masalah, mengadakan penyuluhan untuk mencegah kekerasan, mempromosikan kesetaraan jender, mempromosikan sikap tidak menyalahkan korban melalui media.





























DAFTAR PUSTAKA
Perlindungan Perempuan dari pelecehan dan Kekerasan seksual. UGM. Yogyakarta, 6 November.
Abrar Ana Nadhya, Tamtari Wini (Ed) (2001). Konstruksi Seksualitas Antara Hak dan Kekuasaan. Yogyakarta: UGM.
Rahman, Anita. (2006). Pemberdayaan PerempuanDikaitkan Dengan 12 Area of Concerns (Issue Beijing, 1995). Tidak diterbitkan, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia.
Hasbianto, Elli N. (1996). Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Potret Muram Kehidupan
Analisa kasus kekerasan dalam rumah tangga (2) dalam kasus ibu astuti · causes.htm. diakses tanggal 4 januari 2017.
Tugas Kuliahan  Contoh Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Analisis Psikologisnya.htm, diakses tanggal 3 januari 2017.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar