Minggu, 08 Januari 2017

alasan kendaraan bermotor menjadi sasaran pencurian di kota mataram



MAKALAH
“KENDARAAN BERMOTOR MENJADI SASARAN PENCURIAN DI KOTA MATARAM”



UNRAMWARNA.jpg





NAMA     : INDRA ALAM MUZZAKIR
              NIM          : D1A 014 137
DOSEN    : ABDUL HAMID S.H., M.H.,






PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM REGULER PAGI
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2016
 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Belakangan ini dengan terjadinya krisis moneter yang berpengaruh besar terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat Indonesia mengalami krisis moral. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin meningkatnya kejahatan dan meningkatnya pengangguran. Dengan meningkatnya pengangguran sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media massa dan media elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi.
Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram, dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor adalah kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk menjalankannya”. Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran kejahatan curanmor roda dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat yaitu mobil pribadi.




B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, sebagai berikut:
1.      Apakah yang menjadi faktor kendaraan bermotor menjadi sasaran pencurian saat sekarang?
2.      Bagaimana cara mencegah pencurian kendaraan bermotor?
3.      Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pencurian kendaraan bermotor?

C.     Ruang lingkup kajian
Adapun ruang lingkup kajian pencurian terhadap kendaraan bermotor dalam makalah ini adalah di wilayah kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kota Mataram merupakan salah satu kota dimana banyak sekali mahasiswa yang melajutkan studi perguruan tinggi mereka. Kebanyakan mahasiswa menyewa kos sebagai tempat tinggal sementara selama proses menyelesaikan studi mereka. Hampir semua mahasiswa menggunakan kendaraan bermotor untuk pergi kekampus sehingga hal inilah yang menyebabkan sering terjadinya pencurian bermotor.

D.    Metode Penelitian
Adapun metodelogi penelitian yang digunakan dalam makalah ini adalah metode normatif dan empiris. Metode ini menggunakan peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur-literatur serta  melihat fakta empiris yang ada dimasyarakat kota Mataram. Selain itu juga penulis mengambil beberapa refrensi yang terkait dengan pencurian kendaraan bermotor melalui media internet.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pencurian Kendaraan Bermotor
Beberapa pengertian pencurian, sebagai berikut:
1.      Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam pasal 362: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak".
2.      Menurut Sabiq (1973:468), mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
3.      Menurut Al-Jaziri (1989:756), mencuri adalah prilaku mengambil barang orang lain minimal satu nisab atau seharga satu nisab, dilakukan orang berakal dan baligh, yang tidak mempunyai hak milik ataupun syibih milik terhadap harta tersebut dengan jalan sembunyi-sembunyi dengan kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain, tanpa perbedaan baik muslim, kafir dzimni, orang murtad, laki-laki, perempuan, merdeka ataupun budak. 

Sedangkan pengertian kendaraan bermotor secara umum adalah semua jenis kendaraan  dimana sistem gerakannya menggunakan peralatan teknik atau mesin seperti sepeda motor dan mobil. Pencurian kendaraan bermotor berarti yang menjadi objek pencurian adalah kendaraan bermotor.

B.     Penyebab Terjadinya Pencurian Terhadap kendaraan Bermotor
Banyak kasus pencurian terhadap kendaraan bermotor yang terjadi di kota Mataram. Berdasarkan berita dari beberapa media, sebagai beikut:
1.       ANTARA News  yang memuat bahwa: “Setiap hari 12 motor digondol maling alias dicuri di Mataram, yang dinyatakan Kepolisian Daerah NTB, sebagai satu hal yang sangat menonjol. Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Muh Suryo Saputro, di Mataram, Selasa, menyatakan, "Dulu, sehari tiga unit sepeda motor hilang saja sudah menimbulkan keresahan besar di tengah kehidupan masyarakat.". Mantan kepala Polres Sumbawa Barat itu menyatakan, walau belum separah di kota-kota besar di Pulau Jawa, namun jumlah pencurian motor sebanyak itu sudah mengkhawatirkan. Selain di Kota Mataram, kasus pencurian kendaraan bermotor yang juga tergolong marak di Kabupaten Lombok Barat, dan Kota Bima. Dia mencontohkan, pada Jumat (25/10), terjadi 11 kasus pencurian sepeda motor di Kota Mataram, kemudian dua hari kemudian berkurang menjadi tiga kasus, namun meningkat lagi hingga mencapai 12 unit sehari. "Para pencuri pun makin nekat. Memang butuh dukungan dan kerja sama berbagai pihak dalam memberantas maraknya kasus curanmor itu," ujarnya.
2.      MATARAM, KOMPAS.com memuat : Belakangan ini ada modus unik pencurian sepeda motor di Mataram, Nusa Tenggara Barat.Pencuri berusaha mengidentifikasi pemilik sepeda motor yang dia jarah kemudian minta uang tebusan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih mendominasi kejahatan konvensional di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga akhir tahun 2009. Kepala Polda NTB Kombes Arif Wachyunadi di Mataram, Sabtu (2/1/2010), mengakui terjadi peningkatan yang signifikan terhadap kasus curanmor pada tahun 2009 dibandingkan tahun sebelumnya. "Tahun ini kasus curanmor terdata sebanyak 824 kasus atau bertambah 366 kasus (40,77 persen) dibanding tahun 2008 sebanyak 488 kasus," ujarnya. Ia mengatakan, "sumbangan" kasus curanmor terbanyak bersumber dari Polres Mataram atau ibu kota Provinsi NTB yang terdata sebanyak 262 kasus selama tahun 2009. Namun, pelaku pada umumnya merupakan warga yang bermukim di kabupaten lain karena puluhan tersangka pelaku curanmor yang dibekuk aparat Polres Mataram berasal dari Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat.  "Kami akui, kasus curanmor masih yang paling menonjol sehingga akan ditempuh berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut," ujarnya. Menurut dia, masyarakat, terutama pihak yang mengetahui jaringan pelaku curanmor, diharapkan segera memberi informasi kepada jajaran Polda NTB. Pejabat polisi yang belum lama mengabdi di wilayah NTB itu berjanji akan berupaya menindaklanjuti semua keluhan masyarakat terkait curanmor jika hal itu disampaikan kepadanya. "Saya minta masyarakat lebih komunikatif menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana curanmor itu. Kami pasti tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. Kepala Polda NTB itu juga berjanji akan memberantas jaringan pelaku curanmor di wilayah NTB agar masyarakat yang kehilangan sepeda motor tidak harus menebus kendaraan sendiri dari kawanan pencuri. Seperti diketahui sejak beberapa tahun terakhir ini, masyarakat di Kota Mataram dan sekitarnya yang kehilangan sepeda motor masih berpeluang mendapatkan sepeda motor mereka kembali jika mau mengikuti sistem tebus. Pencuri sepeda motor itu berupaya mengidentifikasi pemilik kemudian bernegosiasi agar mendapatkan uang tebusan, tetapi dengan tidak melibatkan aparat kepolisian. Banyak pemilik sepeda motor yang menyetujui sistem tebus itu meskipun harus menyediakan uang tunai Rp 2 juta-Rp 3 juta daripada melibatkan aparat kepolisian, tetapi tidak mendapatkan sepeda motornya yang hilang digasak kawanan pencuri. "Saya akan pelajari hal itu dan akan mengupayakan tidak terjadi lagi kesan tebus barang sendiri," ujar Wachyunadi yang menjabat Kapolda NTB sejak 30 November 2009.
3.      Lombok Post menyebut bahwa : Polisi menangkap lima terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di markas besarnya di jalan Kecubung, Gomong Mataram, kemarin (15/1). Mereka  berinisial MP, FR, IL, RH dan AN. Polisi menyebut mereka komplotan pimpinan MP ini tergolong  kelas kakap. Mereka sering beraksi di wilayah Mataram. “MP yang menjadi dalang sering menyuruh anak buahnya melakukan aksi di Gomong Mataram,” kata Kabag Humas Polres Mataram, AKP IW Suteja kemarin (15/1). Konon MP mengaku pernah beraksi tujuh kali di sekitaran Gomong. Sementara, keempat pelaku lainnya, hanya membantu penjualan dan penyimpanan motor ke daerah terpencil di  Sekotong. “Kami akan tetap melakukan pengembangan kasus. Untuk mendapatan barang bukti lainnya,” jelasnya. Sementara itu lanjut Sutedja, uang  hasil penjualan pencurian motor, digunakan untuk melakukan pesta narkoba. “Pada saat penangkapan,  kami juga mendapatkan beberapa alat hisap di kediaman MP,” kata Sutedja. Selanjutnya, dia mengatakan, pada saat melakukan penangkapan, MP mencoba melawan dan melarikan diri. Sehingga, polisi  menembak MP di bagian kaki sebelah kiri. “Kami tembak MP karena melawan ,” dalihnya.

Adapun secara rinci faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian bermotor yakni:
1.      Faktor Internal, yang meliputi:
a.       Niat Pelaku
Niat merupakan awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan tindak pidana pencurian niat dari pelaku juga penting dalam faktor terjadinya perbuatan tersebut. Pelaku sebelum melakukan tindak pidana pencurian biasanya sudah berniat dan merencanakan bagaimana akan melakukan perbuatannya. Yang sering terjadi adalah pelaku merasa ingin memiliki barang yang dipunyai oleh korban, maka pelaku memiliki barang milik korban dengan cara yang dilarang oleh hukum,yaitu dengan mencurinya. Pelaku biasanya merasa iri terhadap barang yang dimiliki oleh korban, sehingga pelaku ingin memilikinya.
b.       Keadaan Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali muncul yang melatarbelakangi sesorang melakukan tindak pidana pencurian. Para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan sama sekali atau seorang penganguran. Karena desakan ekonomi yang menghimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun papan, atau ada sanak keluarganya yang sedang sakit, maka sesorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian
c.       Moral dan Pendidikan
Moral berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Semakin tinggi rasa moral yang dimiliki oleh seseorang, maka kemungkinan orang tersebut akan melanggar norma-norma yang berlaku akan semakin rendah. Kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu faktor internal yang dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma di masyarakat.
Tingkatan pendidikan seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindak pidana pencurian. Karena dari kebanyakan pelaku tindak pidana pencurian hanya memiliki tingkat pendidikan yang tidak begitu tinggi. Tingkat pendidikan juga berpengaruh dalam kepemilikan pengahasilan dari pelaku tersebut. Karena tidak memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, maka seseorang sulit mencari pekerjaaan. Karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang pasti tadi, maka seseorang melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi yang harus segera dipenuhi.



2.      Faktor Eksternal, yang meliputi:
a.       Lingkungan Tempat Tinggal
Lingkungan yang dimaksud disini merupakan daerah dimana penjahat berdomisili atau daerah-daerah di mana penjahat malakukan aksinya. Selain itu lingkungan disini juga bias diartikan sebagai lingkungan dimana si korban tinggal. Lingkungan tempat tinggal dari pelaku juga ikut mempengaruhi dalam terjadinya suatu tindak pidana. Karena keamanan dari lingkungan korban tinggal juga turut menjadi salah satu faktor utama dari terjadinya tindak pidana. Lingkungan yang sepi dan tidak terdapatnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling) juga dapat membuat tindak pidana pencurian semakin marak terjadi di lingkungan tempat tinggal korban.
b.      Penegak Hukum
Sebagai petugas Negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, peran penegak hukum disini juga memiliki andil yang cukup besar dalam terjadinya tindak pidana pencurian. Penegak hukum disini bukan hanya polisi saja, melainkan Jaksa selaku Penuntut Umum dan Hakim selaku pemberi keputusan dalam persidangan. Peran serta penegak hukum yang memiliki peran strategis adalah polisi. Polisi selaku petugas Negara harus senantiasa mampu menciptakan kesan aman dan tentram di dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila dalam masyarakat masih sering timbul tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian berarti Polisi belum mampu menciptakan rasa aman di dalam masyarakat.
c.       Korban
Kelengahan korban juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian. Pada keadaan masyarakat saat ini dimana tingkat kesenjangan di dalam masyarakat semakin tinngi. Di satu sisi banyak orang yang kaya raya tetapi orang yang miskin sekali pun juga semakin banyak. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial yang dirasakan oleh pelaku. Tindakan korban yang memamerkan harta kekayaan juga menjadi “godaan” kepada pelaku untuk melancarkan aksinya.
              



C.     Pencegahan Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor
Berikut 7 tips dari salah satu perusahaan yang memproduksi kendaraan bermotor yaitu “Honda” yang dapat anda lakukan demi menjaga motor kesayangan anda :
1.      Kunci Stang
Mudah namun sering lupa ketika parkir yaitu mengunci stang motor setelah berkendara. Akan menjadi sasaran mudah untuk dieksekusi bagi para maling ketika melihat kondisi stang motor tidak terkunci. Kuncilah stang setiap anda selesai berkendara, baik berada di parkiran atau di rumah anda sendiri. Pada umumnya pengendara motor sering mengunci stang menghadap ke sebelah kiri. Terdapat hal menarik yang hanya dapat dilakukan oleh motor anda yaitu dapat mengunci stang menghadap ke sebelah kanan. Fitur Secure Key Shutter pada motor juga sangat berpengaruh besar untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan motor.
2.      Manfaatkan Teknologi Side Stand Switch
Pencuri motor biasa melakukan aksinya dengan memilih motor yang paling cepat dan gampang dicuri. Maka manfaatkan teknologi Side Stand Switch dari untuk menambahkan waktu kerepotan para maling dengan menggabungkan Side Stand Switch dengan standar tengah motor.
3.      Pasang Pengaman Tambahan
Dengan menambahkan pengaman tambahan pada motor anda, resiko kehilangan motor dari para maling motor akan sedikit berkurang. Hal ini bertujuan  untuk membuat repot para maling motor yang sudah mengintai dan mengawasi motor anda. Pengaman tambahan ini dapat berupa gembok yang dikaitkan pada lubang cakram depan dan rantai belakang apabila motor anda berjenis bukan matic  dan pastikan ketika akan berkendara kembali untuk melepas pengaman tersebut.
4.      Tempel Stiker atau Tanda “Pengenal”
Ada baiknya motor anda dipasang stiker pengenal yang berbeda dari motor yang lainnya. Hal ini untuk memudahkan pencarian seandainya motor anda hilang. Selain untuk memudahkan pencarian, tempelan stiker pengenal ini akan membuat para maling berpikir ulang untuk mencurinya.
5.      Pasang Alarm
Berbahagialah bagi anda yang sudah mempunyai Honda PCX 150, motor matic ini memiliki berbagai macam fitur premium yang salah satunya alarm anti maling. Untuk motor Honda yang berjenis selain Honda PCX tambahkan atau pasang alarm anti maling sebagai opsi tambahan mengamankan motor dari maling. Pastikan anda memilih alarm anti maling yang tidak menghilangkan garansi kelistrikan motor.
6.      Amati Keadaan
Seorang pencuri akan melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kendaraan bermotor sekaligus pengendaranya. Begitu sepeda motor diparkir dan mengetahui pemiliknya tidak terlihat lagi, dengan cepat aksi pencurian itu akan mereka lakukan. Untuk itu, sebelum anda meninggalkan motor anda lihat dan amati keadaan disekitar apakah ada hal yang mencurigakan atau tidak, dianjurkan setidaknya setiap 5 menit sekali anda untuk kembali mengamati sepeda motor yang ditinggalkan. Anda tidak perlu bolak-balik untuk melakukannya, cukup dengan mengamatinya dari jarak jauh.
7.      Asuransikan Motor Anda
Untuk asuransi motor ini sebenarnya bukan tips agar motor tidak mudah dicuri akan tetapi bertujuan untuk antisipasi supaya kerugian kehilangan motor dapat tergantikan. Apabila anda melakukan pembelian secara kredit biasanya sudah termasuk asuransi dari pihak leasingnya, berbeda dengan anda yang melakukan pembelian secara tunai. Pilihlah asuransi yang mudah proses klaimnya serta harganya yang terjangkau.

D.    Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor
Pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi :
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah".
Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur-unsur ojektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).


Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut di atas:
1.      Unsur-Unsur Objektif
a.       Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu tingkah laku psoitif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan yang disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya. Unsur pokok dari perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara nyata dan mutlak.
b.      Unsur benda
Pada objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT) mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (roerend goed). Benda-benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.
c.       Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).




2.      Unsur-Unsur Subjektif
a.       Maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur pertama maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.
Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.
b.      Melawan hukum
Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain itu adalah bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka unsur melawan hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada dibelakangnya





Apabila dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan curanmor adalah perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.
Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP tidak hanya terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan curanmor juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan.
Berikut ini adalah pasal KUHP yang mengatur tentang kejahatn curanmor beserta pasal yang memiliki keterikatan dengan kejahatan curanmor:
               1.            Pencurian dengan Pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP
               2.            Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP
               3.            Tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pengertian kendaraan bermotor secara umum adalah semua jenis kendaraan  dimana sistem gerakannya menggunakan peralatan teknik atau mesin seperti sepeda motor dan mobil. Pencurian kendaraan bermotor berarti yang menjadi objek pencurian adalah kendaraan bermotor.
Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian bermotor yakni:
1.      Faktor Internal, yang meliputi:
a.       Niat Pelaku
b.      Keadaan Ekonomi
c.       Moral dan Pendidikan
2.      Faktor Eksternal, yang meliputi:
a.       Lingkungan Tempat Tinggal
b.      Penegak Hukum
c.       Korban

7 tips dari salah satu perusahaan yang memproduksi kendaraan bermotor yaitu “Honda” yang dapat anda lakukan demi menjaga motor kesayangan anda :
1.      Kunci Stang
2.      Manfaatkan Teknologi Side Stand Switch
3.      Pasang Pengaman Tambahan
4.      Pasang Stiker atau Tanda Pengenal
5.      Pasang Alarm
6.      Amati Keadaan
7.      Asuransikan Motor Anda

Apabila dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan curanmor adalah perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.
Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP tidak hanya terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan curanmor juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan.
Berikut ini adalah pasal KUHP yang mengatur tentang kejahatn curanmor beserta pasal yang memiliki keterikatan dengan kejahatan curanmor:
1.      Pencurian dengan Pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP
2.      Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP
3.      Tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP

B.     Saran
Semoga dengan adanya makalah ini bisa bermanfaat bagi para mahasiswa khususnya Fakultas Hukum Universitas Mataram dan umumnya bagi semua masyarakat yang ingin tahu tentang pencurian kendaraan bermotor dan cara pencegahannya di kota Mataram maupun seluruh Indonesia.














DAFTAR PUSTAKA
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Prof.Moeljatno S.H.,







Tidak ada komentar:

Posting Komentar