MAKALAH
“KENDARAAN
BERMOTOR MENJADI SASARAN PENCURIAN DI KOTA MATARAM”
NAMA :
INDRA ALAM MUZZAKIR
NIM :
D1A 014 137
DOSEN :
ABDUL HAMID S.H., M.H.,
PROGRAM
STUDI S1 ILMU HUKUM REGULER PAGI
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
MATARAM
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Belakangan ini dengan terjadinya krisis moneter yang
berpengaruh besar terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat
Indonesia mengalami krisis moral. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin
meningkatnya kejahatan dan meningkatnya pengangguran. Dengan meningkatnya
pengangguran sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan
masyarakat. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk
tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Melihat kondisi ini
untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar
kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang
melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di
masyarakat adalah pencurian. Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini
sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media
massa dan media elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan
pencurian dengan berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang
tidak tercukupi.
Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan
tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya
adalah haram, dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami
perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan
yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pencurian
kendaraan bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan
perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor
adalah kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang
merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk
menjalankannya”. Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran
kejahatan curanmor roda dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda
empat yaitu mobil pribadi.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, sebagai berikut:
1. Apakah yang menjadi faktor kendaraan bermotor
menjadi sasaran pencurian saat sekarang?
2. Bagaimana cara mencegah pencurian kendaraan
bermotor?
3. Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pencurian
kendaraan bermotor?
C. Ruang lingkup kajian
Adapun ruang lingkup kajian pencurian terhadap kendaraan bermotor
dalam makalah ini adalah di wilayah kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kota
Mataram merupakan salah satu kota dimana banyak sekali mahasiswa yang
melajutkan studi perguruan tinggi mereka. Kebanyakan mahasiswa menyewa kos
sebagai tempat tinggal sementara selama proses menyelesaikan studi mereka.
Hampir semua mahasiswa menggunakan kendaraan bermotor untuk pergi kekampus
sehingga hal inilah yang menyebabkan sering terjadinya pencurian bermotor.
D. Metode Penelitian
Adapun metodelogi penelitian yang digunakan dalam makalah ini adalah
metode normatif dan empiris. Metode ini menggunakan peraturan
perundang-undangan, buku-buku, literatur-literatur serta melihat fakta empiris yang ada dimasyarakat
kota Mataram. Selain itu juga penulis mengambil beberapa refrensi yang terkait
dengan pencurian kendaraan bermotor melalui media internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pencurian Kendaraan Bermotor
Beberapa pengertian pencurian, sebagai berikut:
1. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), dalam pasal 362: "Barang siapa mengambil suatu
benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak".
2. Menurut Sabiq (1973:468), mencuri
adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
3. Menurut Al-Jaziri (1989:756),
mencuri adalah prilaku mengambil barang orang lain minimal satu nisab atau
seharga satu nisab, dilakukan orang berakal dan baligh, yang tidak mempunyai
hak milik ataupun syibih milik terhadap harta tersebut dengan jalan
sembunyi-sembunyi dengan kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain, tanpa perbedaan
baik muslim, kafir dzimni, orang murtad, laki-laki, perempuan, merdeka ataupun
budak.
Sedangkan pengertian
kendaraan bermotor secara umum adalah semua jenis kendaraan dimana sistem gerakannya menggunakan
peralatan teknik atau mesin seperti sepeda motor dan mobil. Pencurian kendaraan
bermotor berarti yang menjadi objek pencurian adalah kendaraan bermotor.
B. Penyebab Terjadinya Pencurian Terhadap
kendaraan Bermotor
Banyak kasus pencurian terhadap kendaraan bermotor yang terjadi di
kota Mataram. Berdasarkan berita dari beberapa media, sebagai beikut:
1. ANTARA News yang memuat bahwa: “Setiap hari 12 motor
digondol maling alias dicuri di Mataram, yang dinyatakan Kepolisian Daerah NTB,
sebagai satu hal yang sangat menonjol. Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Muh
Suryo Saputro, di Mataram, Selasa, menyatakan, "Dulu, sehari tiga
unit sepeda motor hilang saja sudah menimbulkan keresahan besar di tengah
kehidupan masyarakat.". Mantan kepala Polres Sumbawa Barat itu menyatakan,
walau belum separah di kota-kota besar di Pulau Jawa, namun jumlah pencurian
motor sebanyak itu sudah mengkhawatirkan. Selain di Kota Mataram, kasus
pencurian kendaraan bermotor yang juga tergolong marak di Kabupaten Lombok
Barat, dan Kota Bima. Dia mencontohkan, pada Jumat (25/10), terjadi 11 kasus
pencurian sepeda motor di Kota Mataram, kemudian dua hari kemudian berkurang
menjadi tiga kasus, namun meningkat lagi hingga mencapai 12 unit sehari.
"Para pencuri pun makin nekat. Memang butuh dukungan dan kerja sama
berbagai pihak dalam memberantas maraknya kasus curanmor itu," ujarnya.
2. MATARAM, KOMPAS.com memuat : Belakangan
ini ada modus unik pencurian sepeda motor di Mataram, Nusa Tenggara Barat.Pencuri
berusaha mengidentifikasi pemilik sepeda motor yang dia jarah kemudian minta
uang tebusan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Selain itu, kasus pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) masih mendominasi kejahatan konvensional di wilayah Nusa
Tenggara Barat (NTB) hingga akhir tahun 2009. Kepala Polda NTB Kombes Arif
Wachyunadi di Mataram, Sabtu (2/1/2010), mengakui terjadi peningkatan yang
signifikan terhadap kasus curanmor pada tahun 2009 dibandingkan tahun
sebelumnya. "Tahun ini kasus curanmor terdata sebanyak 824 kasus atau
bertambah 366 kasus (40,77 persen) dibanding tahun 2008 sebanyak 488
kasus," ujarnya. Ia mengatakan, "sumbangan" kasus curanmor
terbanyak bersumber dari Polres Mataram atau ibu kota Provinsi NTB yang terdata
sebanyak 262 kasus selama tahun 2009. Namun, pelaku pada umumnya merupakan
warga yang bermukim di kabupaten lain karena puluhan tersangka pelaku curanmor
yang dibekuk aparat Polres Mataram berasal dari Kabupaten Lombok Tengah dan
Lombok Barat. "Kami akui, kasus
curanmor masih yang paling menonjol sehingga akan ditempuh berbagai upaya untuk
mengatasi permasalahan tersebut," ujarnya. Menurut dia, masyarakat,
terutama pihak yang mengetahui jaringan pelaku curanmor, diharapkan segera
memberi informasi kepada jajaran Polda NTB. Pejabat polisi yang belum lama
mengabdi di wilayah NTB itu berjanji akan berupaya menindaklanjuti semua
keluhan masyarakat terkait curanmor jika hal itu disampaikan kepadanya. "Saya
minta masyarakat lebih komunikatif menginformasikan hal-hal yang berkaitan
dengan tindak pidana curanmor itu. Kami pasti tindak lanjuti sesuai ketentuan
yang berlaku," ujarnya. Kepala Polda NTB itu juga berjanji akan
memberantas jaringan pelaku curanmor di wilayah NTB agar masyarakat yang
kehilangan sepeda motor tidak harus menebus kendaraan sendiri dari kawanan
pencuri. Seperti diketahui sejak beberapa tahun terakhir ini, masyarakat di
Kota Mataram dan sekitarnya yang kehilangan sepeda motor masih berpeluang
mendapatkan sepeda motor mereka kembali jika mau mengikuti sistem tebus. Pencuri
sepeda motor itu berupaya mengidentifikasi pemilik kemudian bernegosiasi agar
mendapatkan uang tebusan, tetapi dengan tidak melibatkan aparat kepolisian. Banyak
pemilik sepeda motor yang menyetujui sistem tebus itu meskipun harus
menyediakan uang tunai Rp 2 juta-Rp 3 juta daripada melibatkan aparat kepolisian,
tetapi tidak mendapatkan sepeda motornya yang hilang digasak kawanan pencuri. "Saya
akan pelajari hal itu dan akan mengupayakan tidak terjadi lagi kesan tebus
barang sendiri," ujar Wachyunadi yang menjabat Kapolda NTB sejak 30
November 2009.
3. Lombok Post
menyebut bahwa : Polisi menangkap lima terduga pelaku pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) di markas besarnya di jalan Kecubung, Gomong Mataram,
kemarin (15/1). Mereka berinisial MP, FR, IL, RH dan AN. Polisi menyebut
mereka komplotan pimpinan MP ini tergolong kelas kakap. Mereka sering
beraksi di wilayah Mataram. “MP yang menjadi dalang sering menyuruh anak
buahnya melakukan aksi di Gomong Mataram,” kata Kabag Humas Polres Mataram, AKP
IW Suteja kemarin (15/1). Konon MP mengaku pernah beraksi tujuh kali di
sekitaran Gomong. Sementara, keempat pelaku lainnya, hanya membantu penjualan
dan penyimpanan motor ke daerah terpencil di Sekotong. “Kami akan tetap
melakukan pengembangan kasus. Untuk mendapatan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Sementara itu lanjut Sutedja, uang hasil penjualan pencurian motor,
digunakan untuk melakukan pesta narkoba. “Pada saat penangkapan, kami
juga mendapatkan beberapa alat hisap di kediaman MP,” kata Sutedja. Selanjutnya,
dia mengatakan, pada saat melakukan penangkapan, MP mencoba melawan dan
melarikan diri. Sehingga, polisi menembak MP di bagian kaki sebelah kiri.
“Kami tembak MP karena melawan ,” dalihnya.
Adapun
secara rinci faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian bermotor yakni:
1. Faktor
Internal, yang meliputi:
a. Niat Pelaku
Niat merupakan awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan
tindak pidana pencurian niat dari pelaku juga penting dalam faktor terjadinya
perbuatan tersebut. Pelaku sebelum melakukan tindak pidana pencurian biasanya
sudah berniat dan merencanakan bagaimana akan melakukan perbuatannya. Yang
sering terjadi adalah pelaku merasa ingin memiliki barang yang dipunyai oleh
korban, maka pelaku memiliki barang milik korban dengan cara yang dilarang oleh
hukum,yaitu dengan mencurinya. Pelaku biasanya merasa iri terhadap barang yang
dimiliki oleh korban, sehingga pelaku ingin memilikinya.
b. Keadaan Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam
kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian
kerap kali muncul yang melatarbelakangi sesorang melakukan tindak pidana
pencurian. Para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau
bahkan tidak punya pekerjaan sama sekali atau seorang penganguran. Karena
desakan ekonomi yang menghimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga,
membeli sandang maupun papan, atau ada sanak keluarganya yang sedang sakit,
maka sesorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian
c. Moral dan Pendidikan
Moral berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang
berlaku di dalam masyarakat. Semakin tinggi rasa moral yang dimiliki oleh
seseorang, maka kemungkinan orang tersebut akan melanggar norma-norma yang
berlaku akan semakin rendah. Kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu
faktor internal yang dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan
yang melanggar norma-norma di masyarakat.
Tingkatan pendidikan seseorang juga menentukan seseorang
dapat melakukan tindak pidana pencurian. Karena dari kebanyakan pelaku tindak
pidana pencurian hanya memiliki tingkat pendidikan yang tidak begitu tinggi.
Tingkat pendidikan juga berpengaruh dalam kepemilikan pengahasilan dari pelaku
tersebut. Karena tidak memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, maka seseorang
sulit mencari pekerjaaan. Karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang
pasti tadi, maka seseorang melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak
kebutuhan ekonomi yang harus segera dipenuhi.
2. Faktor Eksternal,
yang meliputi:
a. Lingkungan Tempat Tinggal
Lingkungan yang dimaksud disini merupakan daerah dimana
penjahat berdomisili atau daerah-daerah di mana penjahat malakukan aksinya.
Selain itu lingkungan disini juga bias diartikan sebagai lingkungan dimana si
korban tinggal. Lingkungan tempat tinggal dari pelaku juga ikut mempengaruhi
dalam terjadinya suatu tindak pidana. Karena keamanan dari lingkungan korban
tinggal juga turut menjadi salah satu faktor utama dari terjadinya tindak
pidana. Lingkungan yang sepi dan tidak terdapatnya sistem keamanan lingkungan
(Siskamling) juga dapat membuat tindak pidana pencurian semakin marak terjadi
di lingkungan tempat tinggal korban.
b. Penegak Hukum
Sebagai petugas Negara yang mempunyai tugas menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat, peran penegak hukum disini juga memiliki
andil yang cukup besar dalam terjadinya tindak pidana pencurian. Penegak hukum
disini bukan hanya polisi saja, melainkan Jaksa selaku Penuntut Umum dan Hakim
selaku pemberi keputusan dalam persidangan. Peran serta penegak hukum yang
memiliki peran strategis adalah polisi. Polisi selaku petugas Negara harus
senantiasa mampu menciptakan kesan aman dan tentram di dalam kehidupan
bermasyarakat. Apabila dalam masyarakat masih sering timbul tindak pidana,
khususnya tindak pidana pencurian berarti Polisi belum mampu menciptakan rasa
aman di dalam masyarakat.
c. Korban
Kelengahan korban juga menjadi salah satu faktor pendorong
pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian. Pada keadaan masyarakat saat
ini dimana tingkat kesenjangan di dalam masyarakat semakin tinngi. Di satu sisi
banyak orang yang kaya raya tetapi orang yang miskin sekali pun juga semakin
banyak. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial yang dirasakan oleh pelaku.
Tindakan korban yang memamerkan harta kekayaan juga menjadi “godaan” kepada
pelaku untuk melancarkan aksinya.
C. Pencegahan Terhadap Pencurian Kendaraan
Bermotor
Berikut 7 tips dari salah satu perusahaan yang memproduksi
kendaraan bermotor yaitu “Honda” yang dapat anda lakukan demi menjaga motor
kesayangan anda :
1. Kunci
Stang
Mudah namun sering lupa ketika
parkir yaitu mengunci stang motor setelah berkendara. Akan menjadi sasaran
mudah untuk dieksekusi bagi para maling ketika melihat kondisi stang motor
tidak terkunci. Kuncilah stang setiap anda selesai berkendara, baik berada di
parkiran atau di rumah anda sendiri. Pada umumnya pengendara motor sering
mengunci stang menghadap ke sebelah kiri. Terdapat hal menarik yang hanya dapat
dilakukan oleh motor anda yaitu dapat mengunci stang menghadap ke sebelah
kanan. Fitur Secure Key Shutter pada motor juga sangat berpengaruh besar untuk
mengantisipasi terjadinya kehilangan motor.
2. Manfaatkan
Teknologi Side Stand Switch
Pencuri motor biasa melakukan
aksinya dengan memilih motor yang paling cepat dan gampang dicuri. Maka
manfaatkan teknologi Side Stand Switch dari untuk menambahkan waktu kerepotan para maling dengan
menggabungkan Side Stand Switch dengan standar tengah motor.
3. Pasang
Pengaman Tambahan
Dengan
menambahkan pengaman tambahan pada motor anda, resiko kehilangan motor dari
para maling motor akan sedikit berkurang. Hal ini bertujuan untuk membuat
repot para maling motor yang sudah mengintai dan mengawasi motor anda. Pengaman
tambahan ini dapat berupa gembok yang dikaitkan pada lubang cakram depan dan
rantai belakang apabila motor anda berjenis bukan matic dan pastikan ketika akan berkendara kembali
untuk melepas pengaman tersebut.
4. Tempel
Stiker atau Tanda “Pengenal”
Ada baiknya motor anda dipasang
stiker pengenal yang berbeda dari motor yang lainnya. Hal ini untuk memudahkan
pencarian seandainya motor anda hilang. Selain untuk memudahkan pencarian,
tempelan stiker pengenal ini akan membuat para maling berpikir ulang untuk
mencurinya.
5. Pasang
Alarm
Berbahagialah bagi anda yang sudah
mempunyai Honda PCX 150, motor matic ini memiliki berbagai macam fitur premium yang
salah satunya alarm anti maling. Untuk motor Honda yang berjenis selain Honda
PCX tambahkan atau pasang alarm anti maling sebagai opsi tambahan mengamankan
motor dari maling. Pastikan anda memilih alarm anti maling yang tidak
menghilangkan garansi kelistrikan motor.
6. Amati
Keadaan
Seorang pencuri akan melakukan
pengawasan dan pengamatan terhadap kendaraan bermotor sekaligus pengendaranya.
Begitu sepeda motor diparkir dan mengetahui pemiliknya tidak terlihat lagi,
dengan cepat aksi pencurian itu akan mereka lakukan. Untuk itu, sebelum anda
meninggalkan motor anda lihat dan amati keadaan disekitar apakah ada hal yang
mencurigakan atau tidak, dianjurkan setidaknya setiap 5 menit sekali anda untuk
kembali mengamati sepeda motor yang ditinggalkan. Anda tidak perlu bolak-balik
untuk melakukannya, cukup dengan mengamatinya dari jarak jauh.
7. Asuransikan
Motor Anda
Untuk asuransi motor ini sebenarnya bukan tips agar motor tidak mudah dicuri
akan tetapi bertujuan untuk antisipasi supaya kerugian kehilangan motor dapat
tergantikan. Apabila anda melakukan pembelian secara kredit biasanya sudah
termasuk asuransi dari pihak leasingnya, berbeda dengan anda yang melakukan
pembelian secara tunai. Pilihlah asuransi yang mudah proses klaimnya serta
harganya yang terjangkau.
D. Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Kendaraan
Bermotor
Pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan
dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk
pokoknya yang berbunyi :
"Barang siapa mengambil suatu
benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah".
Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri
dari unsur-unsur ojektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur
keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau
seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang
ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat dikualifisir
sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut di atas:
1. Unsur-Unsur
Objektif
a. Unsur
perbuatan mengambil (wegnemen)
Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukan
bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu
tingkah laku psoitif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan
yang disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan kemudian diarahkan
pada suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya lalu membawa dan
memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya. Unsur pokok dari
perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan
berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal
tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap
suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara nyata dan
mutlak.
b. Unsur
benda
Pada
objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting
(MvT) mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda
bergerak (roerend goed).
Benda-benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah
terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah
setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan
mengambil.
c. Unsur
sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
Benda
tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja,
sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A
dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi
bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian
menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372
KUHP).
2. Unsur-Unsur
Subjektif
a. Maksud
untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur
pertama maksud
(kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur
kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu tidak dapat
dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.
Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu
harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang
menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak
mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku,
dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang
melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya
(subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki
bagi diri sendiri atau untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan
dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri
pelaku sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk
dijadikan sebagai miliknya.
b. Melawan
hukum
Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana
pencurian yaitu Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki
itu ditunjukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak
melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar
memiliki benda orang lain itu adalah bertentangan dengan hukum. Karena alasan
inilah maka unsur melawan hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum
subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan keterangan dalam MvT yang
menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam
rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur
yang ada dibelakangnya
Apabila dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan curanmor
adalah perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa
kendaraan bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.
Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam
KUHP tidak hanya terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan
curanmor juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan.
Berikut ini adalah pasal KUHP yang mengatur tentang kejahatn
curanmor beserta pasal yang memiliki keterikatan dengan kejahatan curanmor:
1.
Pencurian
dengan Pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP
2.
Pencurian
dengan Kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP
3.
Tindak
Pidana Penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian kendaraan bermotor secara umum
adalah semua jenis kendaraan dimana
sistem gerakannya menggunakan peralatan teknik atau mesin seperti sepeda motor
dan mobil. Pencurian kendaraan bermotor berarti yang menjadi objek pencurian
adalah kendaraan bermotor.
Adapun faktor yang menyebabkan
terjadinya pencurian bermotor yakni:
1. Faktor
Internal, yang meliputi:
a. Niat Pelaku
b. Keadaan Ekonomi
c. Moral dan Pendidikan
2. Faktor Eksternal, yang meliputi:
a. Lingkungan Tempat Tinggal
b. Penegak Hukum
c. Korban
7 tips dari salah satu perusahaan yang memproduksi kendaraan
bermotor yaitu “Honda” yang dapat anda lakukan demi menjaga motor kesayangan
anda :
1. Kunci Stang
2. Manfaatkan Teknologi Side Stand
Switch
3. Pasang Pengaman Tambahan
4. Pasang Stiker atau Tanda Pengenal
5. Pasang Alarm
6. Amati Keadaan
7. Asuransikan Motor Anda
Apabila dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan
curanmor adalah perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa
kendaraan bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.
Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam
KUHP tidak hanya terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan
curanmor juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan.
Berikut ini adalah pasal KUHP yang mengatur tentang kejahatn
curanmor beserta pasal yang memiliki keterikatan dengan kejahatan curanmor:
1. Pencurian dengan Pemberatan yang
diatur dalam pasal 363 KUHP
2. Pencurian dengan Kekerasan yang
diatur dalam pasal 365 KUHP
3. Tindak Pidana Penadahan yang diatur
dalam pasal 480 KUHP
B. Saran
Semoga dengan adanya makalah ini bisa bermanfaat bagi para
mahasiswa khususnya Fakultas Hukum Universitas Mataram dan umumnya bagi semua
masyarakat yang ingin tahu tentang pencurian kendaraan bermotor dan cara
pencegahannya di kota Mataram maupun seluruh Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Prof.Moeljatno S.H.,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar