MAKALAH
KUASA
HUKUM PERTAMBANGAN
2.3
NIM : D1A 014 137
DOSEN : DR. H. M. ARBA S.H., M.Hum.,
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
MATARAM
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia
merupakan salah satu Negara yang beruntung karena dianugrahi kekayaan alam yang
berlimpah, terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang,
mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan
laut, dan sebagainya. Letak geografis yang strategis menunjukkan betapa kaya
Indonesia akan sumber daya alam dengan segala flora, fauna dan potensi
hidrografis dan deposit sumber alamnya yang melimpah. Sumber daya alam
Indonesia berasal dari pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan,
peternakan, perkebunan serta pertambangan dan energi..
Berdasarkan
kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia seharusnya masyarakat
Indonesia hidup dengan kesejahteraan. Akan tetapi yang terjadi pada saat ini
banyak sekali sumber daya alam yang dikelola tetapi masyarakatnya hidup dalam
ketepurukan dan kemiskinan hal inilah yang terjadi di Negara Indonesia saat
ini. Seharusnya sumber daya alam yang ada di sebuah Negara harus dikuasai oleh
Negara tersebut demi kesejahteraan masyarakatnya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal
33 bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD
1945 sebagai landasan konstitusional dalam pengelolaan minyak dan gas bumi
menjadi bahan hukum berdasarkan konsep hak menguasai negara. Negara berfungsi
sebagai pengatur, pengurus dan pengawas juga hubungannya dengan relasi negara
terhadap ekonomi. Dengan undang-undang tersebut sebenarnya sudah jelas
sebenarnya Negara dan pemerintah mempunyai peran penting dalam mensejahterakan
masyarakatnya dan memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumberdaya alam
pada umumnya dan tambang pada khususnya sebagai kekayaan yang tak ternilai
harganya tersebut wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan
secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan demi kesejahteraan
rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Paradigma pertumbuhan ekonomi yang dianut oleh pemerintah Indonesia
memandang segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sebagai modal
untuk menambah pendapatan negara. Sayangnya, hal ini dilakukan secara
eksploitatif dan dalam skala yang masif Sampai saat ini, tidak kurang dari 30% wilayah daratan Indonesia
sudah dialokasikan bagi operasi pertambangan, yang meliputi baik pertambangan
mineral, batubara maupun pertambangan minyak dan gas bumi. Tidak jarang
wilayah-wilayah konsesi pertambangan tersebut tumpang tindih dengan wilayah
hutan yang kaya dengan keanekaragaman hayati dan juga wilayah-wilayah hidup
masyarakat adat.
Bidang usaha
pertambangan merupakan salah satu bidang usaha yang mendapat prioritas utama
dari pemerintah sebelum dan sesudah diterbitkannya Undang-Undang Penanaman
Modal, baik bagi pihak asing maupun pihak dalam negeri. Untuk itu, pemerintah
berusaha untuk dapat mengarahkan dan mengelola sumber-sumber daya alam yang
termasuk dalam bidang usaha pertambangan. Bidang usaha pertambangan meliputi
pertambangan minyak bumi, gas bumi, batubara, logam, timah, bijih nikel, bausit,
pasir besi, perak serta konsentrat tembaga.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam makalah ini
yaitu:
1. Apa pengertian dari kuasa hukum
pertambangan?
2. Apa sajakah bentuk-bentuk kuasa
hukum pertambangan?
3. Bagaimanakah hak dan kewajiban dari
pemegang kuasa hukum pertambangan?
4. Bagaimana syarat permohonan untuk
mendapat kuasa hukum pertambangan?
C. Tujuan Penulisan
Yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan
kuasa hukum pertambangan.
2. Bisa menjelaskan apa saja
bentuk-bentuk kuasa hukum pertambangan.
3. Mengetahui hak dan kewajiban dari
pemegang kuasa hukum pertambangan.
4. Mengetahui apa saja yang menjadi
syarat untuk mendapat kuasa hukum pertambangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kuasa Hukum Pertambangan
Kuasa Hukum Pertambangan adalah
wewenang yang diberikan kepada badan atau perseorangan untuk melaksanakan
usaha pertambangan.
Perbedaan konsesi dan kuasa hukum
pertambangan, yaitu:
1. Konsesi adalah hak pertambangan yang
luas dan kuat, artinya pemegang konsesi langsung menjadi pemilik atas bahan
galian yang diusahakannya, sedangkan kuasa pertambangan hanyalah kekuasaan
untuk melakukan usaha pertambangan dan tidak memberikan hak pemilikan atas
bahan galian yang diusahakannya.
2. Konsesi pertambangan adalah hak
kebendaan (property rights), sehingga dapat dijadikan sebagai jaminan
hipotik, sedangkan kuasa pertambangan merupakan izin unsaha untuk melakukan
kegiatan pertambangan pada tempat (areal) tertentu.
3. Konsesi pertambangan diatur
bersamaan dengan hak-hak lain yang lebih luas, sedangkan kuasa pertambangan
dietur secara terpisah dengan hak-hak atas sumber daya alam lainnya yang
terkait dengan usaha pertambangan (tanah, hutan, perkebunan, dan lain
sebagainya).
4. Konsesi pertambangan diberikan
kepada badan hukum/ perseorangan yang tunduk kepada hukum Pemerintah Hinia
Belanda, sedangkan kuas pertambangan diberikan kepada mereka yang tunduk
kepada hukum Indonesia. (Adrian Sutedi, SH.,M.H. Hal. 262).
B. Bentuk-Bentuk Kuasa Hukum Pertambangan
Adapun bentuk dari kuasa hukum pertambangan adalah sebagai
berikut:
1. Surat
Keputusan Penugasan Pertambangan
Surat Keputusan Penugasan
Pertambangan adalah kuasa pertambangan yang diberikan Menteri
Pertambangan dan Energi kepada instansi pemerintah yang ditunjuk untuk
melakukan usaha pertambangan.
2. Surat
Keputusan Izin Pertambangan Rakyat
Surat Keputusan Izin Pertambangan
Rakyat adalah kuasa pertambangan yang diberikan oleh Menteri Pertambangan
kepada rakyat setempat. Kriteria dan sifat dari pertambangan rakyat adalah
kegiatan usaha pertambangan kecil-kecilan, tidak menggunakan peralatan yang
canggih, produksinya cukup untuk keperluan hidup sehari-hari bagi penambangnya,
luasnya sangat terbatas, yaitu tidak melebihi 5 (lima) hektar dan umur
tambangnya relative pendek.
3. Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan
Surat Keputusan Pemberian Kuasa
Pertambangan, adalah surat kuasa yang diberikan oleh Menteri Pertambangan dan
Energi kepada BUMN, Perusahaan Daerah, Koperasi Pertambangan, Perusahaan
swasta, dan Perorangan untuk melakukan usaha pertambangan.
4. Surat Izin
Pertambangan Daerah (SIPD)
Surat Izin Pertambangan Daerah
(SIPD), adalah surat kuasa pertambangan yang diberikan oleh Gubernur kepada
badan Hukum atau perorangan untuk melakukan usaha pertambangan atas bahan
galian golongan C. Pemerintah daerah Tingkat Provinsi berhak dan berkewajiban
mengatur usaha pertambangan bahan galian golongan C dengan Peraturan Daerah.
Surat Izin Pertambangan Daerah
(SIPD) dapat diberikan kepada :
a. Perusahaan Daerah
b. Koperasi
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
d. Badan Hukum Swasta, yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
e. Perorangan (WNI), diprioritaskan
yang berdomosili di daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya tempat terdapatnya bahan
galian golongan C yang bersangkutan
f. Perusahaan patungan antara
Negara/BUMN disatu fihak dengan Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dan/atau
Daerah Tingkat kabuppaten/ Kotamadya atau Perusahaan Daerah di fihak lain
g. Perusahaan patungan antara
BUMN Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dan/atau Daerah Tingkat
kabuppaten/ Kotamadya atau Perusahaan Daerah di satu fihak, dengan Koperasi,
Badan Hukum Swasta atau perorangan di fihak lain.
C. Hak dan Kewajiban Pemegang Kuasa
Hukum Pertambangan
1. Hak-Hak
Pemegang Kuasa Pertambangan adalah
:
a. Hak untuk melakukan segala
usaha sesuai dengan wewenang yang diberikan dalam kuasa pertambangan (Pasal 26
ayat (1), pasal 27 ayat (2) PP Nomor 32 Tahun 1969).
b. Hak untuk mendapatkan prioritas
memperoleh kuasa pertambangan tahap berikutnya (pasal 25-29 PP Nomor 32
Tahun1969).
c. Hak untuk memiliki bahan
galian yang dihasilkan setelah memenuhi kewajibannya berdasarkan pasal 26
ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) PP Nomor 32 Tahun1969).
d. Hak lain yang diatur dalam pasal 31
dan 37 PP Nomor 32 Tahun1969).
2. Kewajiban-Kewajiban
Pemegang Kuasa Pertambangan
Adapun yang menjadi kewajiban kuasa pertambangan adalah:
a. Kewajiban menyampaikan laporan
triwulan/ tahunan tentang hasil kegiatannya kepada Menteri berdasarkan pasal
32, 33, 35, dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1969.
b. Kewajiban memberikan batas pada
wilayah kuasa pertambangan eksploitasinya (pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun1969).
c. Kewajiban memberikan
kesempatan kepada pemegang kuasa Pertambangan lain dalam wilayah kuasa
pertambangan untuk membangun prasarana yang diperlukan yang diatur dalam pasal
37 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1969.
d. Kewajiban lain
yang diatur dalam berdasarkan pasal 25, 26, 27 UUPP 1967 dan pasal 53-58
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1969.
D. Syarat Permohonan untuk Mendapat
Kuasa Hukum Pertambangan
Adapun syarat permohonan untuk
mendapat kuasa hukum pertambangan sebagai berikut:
1. Surat permohonan bagi Perusahaan
harus di ajukan di atas kop surat perusahaan pemohon dengan di bubuhi materai
tempel dan bagi perorangan di ajukan di atas kertas bermeterai dengan ketentuan
yang berlaku.
2. Peta bagan / wilayah yang di mohon
dengan skala 1:50.000.
3. Surat Jaminan Bank dari Bank
Pemerintahan sesuai dengan Keputusan MPE No. 749/KPTS/Pertamben/1981 dengan
ketentuan bahwa Jaminan Bank tersebut baru dapat dicairkan setelah
disetujui atau ditolaknya permohonan yang bersangkutan .
4. Setoran Pajak Terhitung (SPT) tahun
terakhir.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6. Pernyataan tenaga ahli , perjanjian
kerja tenagah ahli , foto kopi ijazah, daftar riwayat hidup dan foto kopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
7. Fotokopi KTP penanda tangan surat
permohonan.
8. Akte Pendirian Perusahaan yang salah
satu dari maksud dan tujuannya menyebutkan berusaha di bidang Pertambangan
dengan di sertai bukti pendaftaran akte tersebut pada Pengadilan Negara
setempat bagi CV dan Firma serta tambahan pengesahan dari Departemen Kehakiman
bagi PT dan Angaran Dasar yang di sahkan oleh instansi yang berwenang bagi
koperasi.
Untuk Permohonan KP Eksploitasi di
samping persyaratan tersebut di atas ditambah lagi dengan:
a. Laporan Eksplorasi lengkap.
b. Laporan Study Kelayakan juga meliputi Rencana Kerja
Eksploitasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bidang usaha
pertambangan merupakan salah satu bidang usaha yang mendapat prioritas utama
dari pemerintah sebelum dan sesudah diterbitkannya Undang-Undang Penanaman
Modal, baik bagi pihak asing maupun pihak dalam negeri. Untuk itu, pemerintah
berusaha untuk dapat mengarahkan dan mengelola sumber-sumber daya alam yang
termasuk dalam bidang usaha pertambangan. Bidang usaha pertambangan meliputi
pertambangan minyak bumi, gas bumi, batubara, logam, timah, bijih nikel,
bausit, pasir besi, perak serta konsentrat tembaga.
Kuasa Hukum Pertambangan adalah wewenang yang
diberikan kepada badan atau perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Adapun bentuk dari kuasa hukum pertambangan adalah sebagai berikut:
1. Surat
Keputusan Penugasan Pertambangan
2. Surat
Keputusan Izin Pertambangan Rakyat
3. Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan
4. Surat Izin
Pertambangan Daerah (SIPD)
B. Kritik dan
Saran
Semoga dengan adanya makalah ini
bisa bermanfaat bagi para mahasiswa khususnya Fakultas Hukum Universitas
Mataram dan umumnya bagi semua masyarakat yang ingin tahu tentang Kuasa Hukum
Pertambangan. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu
penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar penulis dapat
menyempurnakan makalah ini kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Ir. Sukandarrumidi, MSx., PhD. BAHAN
GALIAN INDUSTRI Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
Salim,
H. Hs. 2008. Hukum Pertambangan
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudrajat Nandang , 2010, Teori dan Praktik
Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Jogi
Tjiptadi Soedarjono, “Hukum Pertambangan”, bahan ajar Pendidikan Dasar
Perguruan Tinggi di Universitas Indonesia, Jakarta, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar