Minggu, 08 Januari 2017

Kuasa Hukum Pertambangan

MAKALAH
KUASA HUKUM PERTAMBANGAN
UNRAMWARNA.jpg
 
2.3





NAMA           : INDRA ALAM MUZZAKIR
NIM                : D1A 014 137
DOSEN          : DR. H. M. ARBA S.H., M.Hum.,




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2016



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu Negara yang beruntung karena dianugrahi kekayaan alam yang berlimpah, terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan sebagainya. Letak geografis yang strategis menunjukkan betapa kaya Indonesia akan sumber daya alam dengan segala flora, fauna dan potensi hidrografis dan deposit sumber alamnya yang melimpah. Sumber daya alam Indonesia berasal dari pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan, perkebunan serta pertambangan dan energi..
Berdasarkan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia seharusnya masyarakat Indonesia hidup dengan kesejahteraan. Akan tetapi yang terjadi pada saat ini banyak sekali sumber daya alam yang dikelola tetapi masyarakatnya hidup dalam ketepurukan dan kemiskinan hal inilah yang terjadi di Negara Indonesia saat ini. Seharusnya sumber daya alam yang ada di sebuah Negara harus dikuasai oleh Negara tersebut demi kesejahteraan masyarakatnya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi bahan hukum berdasarkan konsep hak menguasai negara. Negara berfungsi sebagai pengatur, pengurus dan pengawas juga hubungannya dengan relasi negara terhadap ekonomi. Dengan undang-undang tersebut sebenarnya sudah jelas sebenarnya Negara dan pemerintah mempunyai peran penting dalam mensejahterakan masyarakatnya dan memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumberdaya alam pada umumnya dan tambang pada khususnya sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya tersebut wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Paradigma pertumbuhan ekonomi yang dianut oleh pemerintah Indonesia memandang segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sebagai modal untuk menambah pendapatan negara. Sayangnya, hal ini dilakukan secara eksploitatif dan dalam skala yang masif Sampai saat ini, tidak kurang dari 30% wilayah daratan Indonesia sudah dialokasikan bagi operasi pertambangan, yang meliputi baik pertambangan mineral, batubara maupun pertambangan minyak dan gas bumi. Tidak jarang wilayah-wilayah konsesi pertambangan tersebut tumpang tindih dengan wilayah hutan yang kaya dengan keanekaragaman hayati dan juga wilayah-wilayah hidup masyarakat adat.
Bidang usaha pertambangan merupakan salah satu bidang usaha yang mendapat prioritas utama dari pemerintah sebelum dan sesudah diterbitkannya Undang-Undang Penanaman Modal, baik bagi pihak asing maupun pihak dalam negeri. Untuk itu, pemerintah berusaha untuk dapat mengarahkan dan mengelola sumber-sumber daya alam yang termasuk dalam bidang usaha pertambangan. Bidang usaha pertambangan meliputi pertambangan minyak bumi, gas bumi, batubara, logam, timah, bijih nikel, bausit, pasir besi, perak serta konsentrat tembaga.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam makalah ini yaitu:
1.      Apa pengertian dari kuasa hukum pertambangan?
2.      Apa sajakah bentuk-bentuk kuasa hukum pertambangan?
3.      Bagaimanakah hak dan kewajiban dari pemegang kuasa hukum pertambangan?
4.      Bagaimana syarat permohonan untuk mendapat kuasa hukum pertambangan?

C.     Tujuan Penulisan
Yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan kuasa hukum pertambangan.
2.      Bisa menjelaskan apa saja bentuk-bentuk kuasa hukum pertambangan.
3.      Mengetahui hak dan kewajiban dari pemegang kuasa hukum pertambangan.
4.      Mengetahui apa saja yang menjadi syarat untuk mendapat kuasa hukum pertambangan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kuasa Hukum Pertambangan
Kuasa Hukum Pertambangan adalah wewenang  yang diberikan kepada badan atau perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Perbedaan konsesi dan kuasa hukum pertambangan, yaitu:
1.      Konsesi adalah hak pertambangan yang luas dan kuat, artinya pemegang konsesi langsung menjadi pemilik atas bahan galian yang diusahakannya, sedangkan kuasa pertambangan hanyalah kekuasaan untuk melakukan usaha pertambangan dan tidak memberikan hak pemilikan atas bahan galian yang diusahakannya.
2.      Konsesi pertambangan adalah hak kebendaan (property rights), sehingga dapat dijadikan sebagai jaminan hipotik, sedangkan kuasa pertambangan merupakan izin unsaha untuk melakukan kegiatan pertambangan pada tempat (areal) tertentu.
3.      Konsesi pertambangan diatur bersamaan dengan hak-hak lain yang lebih luas, sedangkan kuasa pertambangan dietur secara terpisah dengan hak-hak atas sumber daya alam lainnya yang terkait dengan usaha pertambangan (tanah, hutan, perkebunan, dan lain sebagainya).
4.      Konsesi pertambangan diberikan  kepada badan hukum/ perseorangan yang tunduk kepada hukum Pemerintah Hinia Belanda, sedangkan kuas pertambangan diberikan  kepada mereka yang tunduk kepada hukum Indonesia. (Adrian Sutedi, SH.,M.H. Hal. 262). 

B.     Bentuk-Bentuk Kuasa Hukum Pertambangan
Adapun bentuk dari kuasa hukum pertambangan adalah sebagai berikut:
1.      Surat Keputusan Penugasan Pertambangan
Surat Keputusan Penugasan Pertambangan adalah kuasa pertambangan yang diberikan  Menteri Pertambangan dan Energi kepada instansi pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan usaha pertambangan.

2.      Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat
Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat adalah kuasa pertambangan yang diberikan oleh Menteri Pertambangan kepada rakyat setempat. Kriteria dan sifat dari pertambangan rakyat adalah kegiatan usaha pertambangan kecil-kecilan, tidak menggunakan peralatan yang canggih, produksinya cukup untuk keperluan hidup sehari-hari bagi penambangnya, luasnya sangat terbatas, yaitu tidak melebihi 5 (lima) hektar dan umur tambangnya relative pendek.
3.      Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan
Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan, adalah surat kuasa yang diberikan oleh Menteri Pertambangan dan Energi kepada BUMN, Perusahaan Daerah, Koperasi Pertambangan, Perusahaan swasta, dan Perorangan untuk melakukan usaha pertambangan.
4.      Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD)
Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), adalah surat kuasa pertambangan yang diberikan oleh Gubernur kepada badan Hukum atau perorangan untuk melakukan usaha pertambangan atas bahan galian golongan C. Pemerintah daerah Tingkat Provinsi berhak dan berkewajiban mengatur usaha pertambangan bahan galian golongan C dengan Peraturan Daerah.
Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dapat diberikan kepada :
a.       Perusahaan Daerah
b.      Koperasi
c.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
d.      Badan Hukum Swasta, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
e.       Perorangan (WNI), diprioritaskan yang berdomosili di daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya tempat terdapatnya bahan galian golongan C yang bersangkutan
f.       Perusahaan patungan antara Negara/BUMN disatu fihak dengan Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dan/atau Daerah Tingkat kabuppaten/ Kotamadya atau Perusahaan Daerah di fihak lain
g.      Perusahaan patungan antara BUMN  Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dan/atau Daerah Tingkat kabuppaten/ Kotamadya atau Perusahaan Daerah di satu fihak, dengan Koperasi, Badan Hukum Swasta atau perorangan di fihak lain.

C.     Hak dan Kewajiban Pemegang Kuasa Hukum Pertambangan
1.      Hak-Hak  Pemegang Kuasa Pertambangan adalah :
a.       Hak  untuk melakukan segala usaha sesuai dengan wewenang yang diberikan dalam kuasa pertambangan (Pasal 26 ayat (1), pasal 27 ayat (2) PP Nomor 32 Tahun 1969).
b.      Hak untuk mendapatkan prioritas memperoleh kuasa pertambangan tahap berikutnya (pasal 25-29 PP Nomor 32 Tahun1969).
c.       Hak untuk memiliki bahan galian  yang dihasilkan setelah memenuhi kewajibannya berdasarkan pasal 26 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3)  PP Nomor 32 Tahun1969).
d.      Hak lain yang diatur dalam pasal 31 dan 37 PP Nomor 32 Tahun1969).
2.      Kewajiban-Kewajiban Pemegang Kuasa Pertambangan
Adapun yang menjadi kewajiban kuasa pertambangan adalah:
a.       Kewajiban  menyampaikan laporan triwulan/ tahunan tentang hasil kegiatannya kepada Menteri berdasarkan pasal 32, 33, 35, dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1969.
b.      Kewajiban memberikan batas pada wilayah kuasa pertambangan eksploitasinya (pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1969).
c.       Kewajiban  memberikan  kesempatan kepada pemegang kuasa Pertambangan lain dalam wilayah kuasa pertambangan untuk membangun prasarana yang diperlukan yang diatur dalam pasal 37 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1969.
d.      Kewajiban  lain  yang  diatur dalam berdasarkan pasal 25, 26, 27 UUPP 1967 dan pasal 53-58 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1969.


D.    Syarat Permohonan untuk Mendapat Kuasa Hukum Pertambangan
Adapun syarat permohonan untuk mendapat kuasa hukum pertambangan sebagai berikut:
1.      Surat permohonan bagi Perusahaan harus di ajukan di atas kop surat perusahaan pemohon dengan di bubuhi materai tempel dan bagi perorangan di ajukan di atas kertas bermeterai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Peta bagan / wilayah yang di mohon dengan skala 1:50.000.
3.      Surat Jaminan Bank dari Bank  Pemerintahan sesuai dengan Keputusan MPE No. 749/KPTS/Pertamben/1981 dengan ketentuan bahwa Jaminan Bank tersebut  baru dapat dicairkan setelah disetujui atau ditolaknya permohonan yang bersangkutan .
4.      Setoran Pajak Terhitung (SPT) tahun terakhir.
5.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.      Pernyataan tenaga ahli , perjanjian kerja tenagah ahli , foto kopi ijazah, daftar riwayat hidup dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7.      Fotokopi KTP penanda tangan surat permohonan.
8.      Akte Pendirian Perusahaan yang salah satu dari maksud dan tujuannya menyebutkan berusaha di bidang Pertambangan dengan di sertai bukti pendaftaran akte tersebut pada Pengadilan Negara setempat bagi CV dan Firma serta tambahan pengesahan dari Departemen Kehakiman bagi PT dan Angaran Dasar yang di sahkan oleh instansi yang berwenang bagi koperasi.

Untuk Permohonan KP Eksploitasi di samping persyaratan tersebut di atas ditambah lagi dengan:
a.         Laporan Eksplorasi lengkap.
b.       Laporan Study Kelayakan juga meliputi Rencana Kerja Eksploitasi.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bidang usaha pertambangan merupakan salah satu bidang usaha yang mendapat prioritas utama dari pemerintah sebelum dan sesudah diterbitkannya Undang-Undang Penanaman Modal, baik bagi pihak asing maupun pihak dalam negeri. Untuk itu, pemerintah berusaha untuk dapat mengarahkan dan mengelola sumber-sumber daya alam yang termasuk dalam bidang usaha pertambangan. Bidang usaha pertambangan meliputi pertambangan minyak bumi, gas bumi, batubara, logam, timah, bijih nikel, bausit, pasir besi, perak serta konsentrat tembaga.
Kuasa Hukum Pertambangan adalah wewenang  yang diberikan kepada badan atau perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Adapun bentuk dari kuasa hukum pertambangan adalah sebagai berikut:
1.      Surat Keputusan Penugasan Pertambangan
2.      Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat
3.      Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan
4.      Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD)

B.     Kritik dan Saran
Semoga dengan adanya makalah ini bisa bermanfaat bagi para mahasiswa khususnya Fakultas Hukum Universitas Mataram dan umumnya bagi semua masyarakat yang ingin tahu tentang Kuasa Hukum Pertambangan. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar penulis dapat menyempurnakan makalah ini kedepannya.




DAFTAR PUSTAKA

 Prof. Ir. Sukandarrumidi, MSx., PhD. BAHAN GALIAN INDUSTRI Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.

 Salim, H. Hs. 2008. Hukum Pertambangan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

 Sudrajat Nandang , 2010, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

 Jogi Tjiptadi Soedarjono, “Hukum Pertambangan”, bahan ajar Pendidikan Dasar Perguruan Tinggi di Universitas Indonesia, Jakarta, 2006








Tidak ada komentar:

Posting Komentar