Minggu, 08 Januari 2017

Hak sipil dan politik



NAMA           : INDRA ALAM MUZZAKIR
NIM                : D1A 014 137
KELAS          : A (AH 15)

IDENTIFIKASI HAK SIPIL DAN POLITIK, DAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA

A.    Pengaturan Hak Sipil dan Politik dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
1.      Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) Hak untuk hidup.
2.      Pasal 28D ayat (1) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3.      Pasal 28D ayat (3) Hak atas kesempatan sama dalam pemerintahan.
4.      Pasal 28D ayat (4) dan Pasa 28E ayat (1) Hak atas status kewarganegaraan.
5.      Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) Hak Kebebasan beragama.
6.      Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
7.      Pasal 28E ayat (3) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
8.      Pasal 28F Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
9.      Pasal 28G ayat (1)  Hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman.
10.  Pasal 28G ayat (2)  Hak memperoleh suaka politik.
11.  Pasal 28I ayat (1) Hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
12.  Pasal 28I ayat (2) Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif

B.     Pengaturan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
1.      Hak Ekonomi:
Pasal 33 UUDN RI Tahun 1945:
ayat (1) menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
2.      Hak Sosial dan Budaya:
-          Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
-          Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
-          Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
-          Pasal 32 ayat (3) menyatakan bahwa “Negara bertanggungjawab atas fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak”.

C.    Pengaturan Hak Sipil dan Politik dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:
1.      Hak untuk hidup terdapat dalam pasal 9:
Ayat (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Ayat (2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Ayat (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.      Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan terdapat dalam pasal 10.
3.      Hak memperoleh keadilan terdapat dalam pasal 17 sampai pasal 19.
4.      Hak atas kebebasan pribadi terdapat dalam pasal 20 sampai pasal 27.
5.      Hak atas rasa aman terdapat dalam pasal 28 sampai pasal 35.
6.      Hak turut serta dalam pemerintahan terdapat dalam pasal 43 dan pasal 44.
7.      Hak wanita terdapat dalam pasal 46, pasal 47, pasal 49, pasal 50 dan pasal 51.
8.      Hak anak terdapat dalam pasal 52, pasal 53, pasal 55, pasal, 56, pasal 58, pasal 59, dan pasal 66.

D.    Pengaturan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:
1.      Hak mengembangkan diri terdapat dalam pasal 11 sampai pasal 16.
2.      Hak atas kesejahteraan terdapat dalam pasal 36 sampai pasal 42.
3.      Hak wanita terdpat dalam pasal 48.
4.      Hak anak terdapat dalam pasal 54, pasal 57, pasal 60, pasal 61, pasal 62, pasal 63, pasal 64, dan pasal 65.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar