Minggu, 08 Januari 2017

Arti Penting Hutan



MAKALAH
ARTI PENTING HUTAN BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT
UNRAMWARNA.jpg
 
2.3





   OLEH:
INDRA ALAM MUZZAKIR
D1A 014 137







FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hutan Indonesia adalah salah satu yang terluas di dunia. Itu sebabnya Indonesia disebut sebagai “paru-paru dunia”. Sejalan dengan laju pembangunan, hutan-hutan mengalami perubahan yang sangat serius. Penebangan yang dilakukan oleh banyak pihak, mulai pengusaha besar pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH), oknum aparat, sampai penduduk sekitar hutan, telah menjadikan hutan begitu eksploitatif dan sangat rusak. Penebangan hutan tanpa penanaman kembali serta tidak diindahkannya kelestarian hutan, semakin memperparah kondisi hutan.
Pemanfaatan hutan yang dilakukan manusia memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi kerusakannya. Penanganan serius atas masyarakat sekitar hutan yang hidupnya sangat tergantung pada apa yang disediakan oleh hutan haruslah dilakukan. Perlu dicarikan pola hubungan yang harmonis antara masyarakat sekitar hutan dengan lingkungan hutan sebagai tempat hidupnya.
Pola hubungan saling ketergantungan antara manusia dan hutan dalam suatu interaksi sistem kehidupan adalah keniscayaan. Hutan di negeri ini mendapat beban demikian lama dan berat sebagai penggerak perekonomian bangsa, dan kini telah sampai pada titik nadi berakumulasinya masalah sosial, ekonomi, budaya dan ekologi.
Jika tekanan terhadap hutan terus terjadi, maka hutan akan semakin berkurang dan bencana dampak ekologi akan berantai ke sektor-sektor lain, dan pada gilirannya akan berdampak pada kehidupan masyarakat secara luas. Beberapa terobosan untuk menata pengelolaan hutan Indonesia harus segera dilakukan. Pengelolaan hutan yang berbasis pada masyarakat (social forestry) mungkin menjadi salah satu alternatif yang perlu mendapatkan pembahasan dan perhatian yang serius dari semua pihak. Pengelolaan hutan dalam social forestry meliputi seluruh kegiatan pengelolaan secara komprehensif yaitu menanam, memelihara, dan memanfaatkan.
Untuk terlaksananya pengelolaan yang komprehensif perlu penguatan kelembagaan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Di samping kelembagaan kemitraan, penguatan sistem pengelolaan dan sistem usaha berbasis masyarakat sangat menentukan keberhasilan social forestry. Kini masalahnya adalah bagaimana pengelolaan hutan berbasis masyarakat terkait dengan konsep ekologi yang berkelanjutan.
Rambo (1982) menyatakan bahwa sistem sosial dan ekosistemnya selalu menunjukkan interaksi dinamik dan terjadi perubahan pada sistem yang disebabkan oleh sistem yang lain, sehingga menimbulkan perubahan baru pada sistem tersebut. Interaksi ini adalah sebuah gaya yang tidak terputus. Interaksi antara dua sistem dapat dianalisis melalui perpindahan (aliran) energi, material dan informasi antara dua sistem tersebut dengan komponen individualnya. Dalam interaksi antara lingkungan alam (ekosistem) dan manusia, manusia merupakan pelaku pembangunan.
Masyarakat di dalam dan sekitar hutan dengan kehidupan yang bersentuhan langsung dengan hutan merasakan dampak keberadaan hutan secara langsung, baik dalam arti positif maupun negatif. Maka sangat beralasan menempatkan masyarakat di dalam dan sekitar hutan sebagai mitra utama pengelolaan hutan menuju hutan lestari.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
1.      Apa arti penting hutan bagi kehidupan masyarakat?
2.      Apasajakah dampak dari kerusakan hutan?
3.      Bagaimanakah cara melestarikan hutan?

C.     Tujuan
Tujuan Penulisan Makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca pada umumnya dan sebagai bahan pembelajaran serta pengajaran bagi penulis pada khusunya yang berkaitan dengan pendidikan mengenai hubungan hutan dan masyarakat. Permasalahan yang ada disekitar kita, memaksa kita untuk mampu menyelesaikannya dengan baik. Makalah ini bisa dijadikan sebagai referensi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Arti Penting Hutan Bagi Kehidupan Masyarakat
Hutan merupakan satu ekosistem yang sangat penting di muka bumi ini, dan sangat mempengaruhi proses alam yang berlangsung di bumi, serta sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Arti penting dari hutan sangat erat dengan fungsi dan manfaat yang di hasilkan dari adanya hutan.
Ada beberapa fungsi dan manfaat hutan yang sangat membantu kebutuhan dasar “basic needs” kehidupan manusia, antara lain:
1.      Hidrologis, hutan merupakan gudang penyimpan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun yang pada khirnya akan mengalirkannya ke sungai-sungai melalui mata air-mata air yang berada di hutan. Dengan adanya hutan, air hujan yang berlimpah dapat diserap dan diimpan di dalam tanah dan tidak terbuang percuma.
2.      Tempat memasaknya makanan bagi tanaman-tanaman, dimana di dalam hutan ini terjadi daur unsur haranya (nutrien, makanan bagi tanaman) dan melalui aliran permukaan tanahnya, dapat mengalirkan makanannya ke area sekitarnya.
3.      Sebagai pengatur iklim, melalui kumpulan pohon-pohonnya dapat memprduksi Oksigen (O2) yang diperlukan bagi kehidupan manusia dan dapat pula menjadi penyerap carbondioksida (CO2) sisa hasil kegiatan manusia, atau menjadi paru-paru wilayah setempat bahkan jika dikumpulkan areal hutan yang ada di daerah tropis ini, dapat menjadi paru-paru dunia. Siklus yang terjadi di hutan, dapat mempengaruhi iklim suatu wilayah.
4.      Hutan memiliki jenis kekayaan dari berbagai flora dan fauna sehingga fungsi hutan yang penting lagi adalah sebagai area yang memproduksi embrio-embrio flora dan fauna yang bakal menambah keanegaragaman hayati. Dengan salah satu fungsi hutan ini, dapat mempertahankan kondisi ketahanan ekosistem di satu wilayah.
5.      Hutan mampu memberikan sumbangan hasil alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang industri, selain kayu hutan juga menghasilkan bahan-bahan lain seperti damar, kopal, terpentein, kayu putih, rotan serta tanaman-tanaman obat.
6.      Hutan juga mampu memberikan devisa bagi kegiatan turismenya, sebagai penambah estetika alam bagi bentang alam yang kita miliki.

B.     Dampak Kerusakan Hutan
Dampak kerusakan hutan terhadap lingkungan, memberi akibat kepada mahluk hidup di sekitarnya, baik dalam hutan maupun di luar hutan serta bagi masyarakat yang ada di sekitarnya. Banyak penyuluhan telah dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan arti pentingnya manfaat hutan. Berbagai media dipergunakan untuk membuat iklan-iklan tentang penyelamatan hutan, kampanye lingkungan dilakukan dimana-mana, ditambah lagi artikel, makalah, paper maupun hasil penelitian oleh para ahli yang mengulas mengenai dampak dan akibat kerusakan hutan, namun semua itu belum juga sepenuhnya dapat menyadarkan masyarakat.
Akibat dan dampak dari kerusakan hutan dapat dijelaskan sebagai berikut : 
1.      Terganggunya sistem hidro-orologis
Banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau merupakan salah satu contoh dari tidak berfungsinya hutan untuk menjaga tata air. Air hujan yang jatuh tidak dapat diserap dengan baik oleh tanah, laju aliran permukaan atau runoff begitu besar. Air Hujan yang jatuh langsung mengalir ke laut membawa berbagai sedimen dan partikel hasil dari erosi permukaan. Terjadinya banjir bandang dimana-mana yang menimbulkan kerugian harta maupun nyawa. Masyarakat yang terkena dampaknya kehilangan harta benda dan rumah tempat mereka berteduh akibat terbawa banjir bandang, bahkan ditambah kerugian jiwa yang tak ternilai harganya.
2.      Hilangnya Biodiversitas
Hutan Indonesia memiliki beranekaragam spesies flora dan fauna, penebangan dan pengrusakan hutan menyebabkan spesies-spesies langka akan punah. Bahkan spesies yang belum diketahui nama dan manfaatnya hilang dari permukaan bumi. Hutan Indonesia yang termasuk hutan hujan tropis memiliki 3000 jenis tumbuhan di dalam satu hektar ditambah lagi jenis satwa yang ada di dalamnya. Jika laju deforestasi yang mencapai 1-2 juta hektar per tahun tidak dapat dicegah maka hutan-hutan tropis ini akan hilang.
3.      Kemiskinan dan Kerugian secara ekonomis
Masyarakat Indonesia akan bertambah miskin jika kita tidak mempunyai hutan. Departemen Kehutanan mengemukakan bahwa kerugian negara per hari mencapai Rp. 83 milyar, itu hanya dari kerusakan hutan akibat penebangan liar. Berapakah kerugian jika semua faktor dan penyebabkan kerugian kita hitung? 
4.      Perubahan Iklim dan Pemanasan Global
Hutan sebagai paru-paru dunia penghasil oksigen bagi semua mahluk di bumi tidak bisa menjalankan fungsinya mendaur ulang karbondioksida. Karbondioksida di udara semakin tinggi menyebabkan efek gas rumah kaca.
5.      Kerusakan Ekosistem Darat maupun Laut
Kerusakan tidak hanya terjadi pada ekosistem hutan di darat, namun berdampak pada kerusakan ekosistem di laut juga. Akibat kerusakan hutan terjadi erosi dan banjir membawa sedimen ke laut yang merusakan ekosistem laut. Ikan dan Terumbu karang sebagai mahluk hidup diperairan mendapat akibat dari aktivitas pengrusakan di darat. Kerusakan seperti ini sangat dirasakan oleh pulau-pulau kecil di Indonesia, dengan ciri khas daerah yang pendek dan topografi yang curam sangat cepat pengaruhnya terhadap lingkungan laut.
6.      Abrasi Pantai
Bila pohon-pohon di pesisir pantai ditebang maka tidak ada lagi perlindungan bagi kawasan pantai. Salah satu fungsi hutan mangrove maupun hutan pantai adalah menjaga daerah pantai dari hempasan ombak laut. Ombak laut yang menerjang pesisir pantai, dapat menyebabkan abrasi pantai.
7.      Hilangnya budaya masyarakat
Dirasakan sangat nyata bahwa hutan menjadi sumber penghidupan dan inspirasi dari kehidupan masyarakat. Berbagai ragam budaya yang terkait dengan hutan seperti simbol-simbol dan maskot yang diambil dari hutan, misalnya Harimau sebagai maskot dari Reog, pencak silat sebagai seni bela diri Indonesia, Bekantan sebagai maskot dari Kalimantan, dan sebagainya. Jika semua ini punah maka hilanglah sumber inspirasi dan kebanggaan dari masyarakat setempat.
C.     Cara Melestarikan Hutan
Pelestarian  dalam pengertian yang luas merupakan salah satu penerapan yang penting dari ekologi.  Tujuan dari pelestarian yang sebenarnya adalah memastikan pengawetan kualitas lingkungan yang mengindahkan estitika dan kebutuhan maupun hasilnya  serta memastikan kelanjutan hasil tanaman, hewan, bahan-bahan yang berguna  dengan menciptakan siklus seimbang antara panenan dan pembaharuan.
Melestarikan hutan berarti kita melestarikan lingkungan hidup, karena dengan menyelamatkan hutan kita juga menyelamatkan semua komponen kehidupan. Jika kita mengetahui mengenai sesuatu mengenai potensi alam  dan faktor-faktor yang membatasi kita dapat menentukan penggunaan terbaik.  Ekosistem-ekosistem baru yang berkembang yang diciptakan manusia , seperti pertanian padang rumput, gurun pasir yang diairi, penyimpanan-penyimpanan air, pertanian tropika akan bertahan untuk jangka waktu lama hanya jika keseimbangan-keseimbangan material dan energi tercapai antara komponen-komponen biotik dan fisik. Karena itu penting sekali untuk melestarikan hutan.
Berikut di bawah ini adalah teknik dan cara yang dapat digunakan untuk menjaga hutan kita tetap terjaga dari tangan-tangan perusak jahat. Perambahan hutan tanpa perencanaan dan etika untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya sangatlah berbahaya karena dapat merusak alam dan habitat serta komunitas hewan yang ada di dalamnya.
1.      Mencegah cara ladang berpindah/Perladangan Berpindah-pindah
Terkadang para petani tidak mau pusing mengenai kesuburan tanah. Mereka akan mencari lahan pertanian baru ketika tanah yang ditanami sudah tidak subur lagi tanpa adanya tanggung jawab membiarkan ladang terbengkalai dan tandus. Sebaiknya lahan pertanian dibuat menetap dengan menggunakan pupuk untuk menyuburkan tanah yang sudah tidak produktif lagi.
2.      Waspada dan Hati-Hati Terhadap Api
Hindari membakar sampah, membuang puntung rokok, membuat api unggun, membakar semak, membuang obor, dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan kebakaran hutan. Jika menyalakan api di dekat atau di dalam hutan harus diawasi dan dipantau agar tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk. Kebakaran hutan dapat mengganggu kesehatan manusia dan hewan di sekitar lokasi kebakaran dan juga tempat yang jauh sekalipun jika asap terbawa angin kencang.
3.      Reboisasi Lahan Gundul dan Metode Tebang Pilih
Kombinasi kedua teknik adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh para pelilik sertifikan HPH atau Hak Pengelolaan Hutan. Para perusahaan penebang pohon harus memilih-milih pohon mana yang sudah cukup umur dan ukuran untuk ditebang. Setelah meneang satu pohon sebaiknya diikuti dengan penanaman kembali beberapa bibit pohon untuk menggantikan pohon yang ditebang tersebut. Lahan yang telah gundul dan rusak karena berbagai hal juga diusahakan dilaksanakan reboisasi untuk mengembalikan pepohonan dan tanaman yang telah hilang.
4.      Menempatkan Penjaga Hutan/Polisi Kehutanan/Jagawana
Dengan menempatkan satuan pengaman hutan yang jujur dan menggunakan teknologi dan persenjataan lengkap diharapkan mempu menekan maraknya aksi pengrusakan hutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagi para pelaku kejahatan hutan diberikan sangsi yang tegas dan dihukum seberat-beratnya. Hutan adalah aset/harta suatu bangsa yang sangat berharga yang harus dipertahankan keberadaannya demi anak cucu di masa yang akan datang.

D.    Sanksi Pidana Terhadap Masyarakat yang Merusak Hutan
Kebakaran/pembakaran  Hutan dan Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, Pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut. Berikut adalah Pasal sanksi pidana bagi pelaku pembakaran atau orang yang membakar hutan dan lahan:
1.      Kebakaran/pembakaran hutan 
Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan
Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). 
2.      Pembakaran lahan 
Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
Pasal 69 ayat (1) huruf h : Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
Pasal 108 : Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 
Pasal 69 ayat (2) :Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing. Penjelasan Pasal 69 ayat (2) : Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hutan Indonesia adalah salah satu yang terluas di dunia. Itu sebabnya Indonesia disebut sebagai “paru-paru dunia”. Sejalan dengan laju pembangunan, hutan-hutan mengalami perubahan yang sangat serius. Penebangan yang dilakukan oleh banyak pihak, mulai pengusaha besar pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH), oknum aparat, sampai penduduk sekitar hutan, telah menjadikan hutan begitu eksploitatif dan sangat rusak. Penebangan hutan tanpa penanaman kembali serta tidak diindahkannya kelestarian hutan, semakin memperparah kondisi hutan.
Ada beberapa fungsi dan manfaat hutan yang sangat membantu kebutuhan dasar “basic needs” kehidupan manusia, antara lain:
1.      Hidrologis.
2.      Tempat memasaknya makanan bagi tanaman-tanaman
3.      Sebagai pengatur iklim
4.      Hutan memiliki jenis kekayaan dari berbagai flora dan fauna sehingga fungsi hutan yang penting lagi adalah sebagai area yang memproduksi embrio-embrio flora dan fauna yang bakal menambah keanegaragaman hayati
5.      Hutan mampu memberikan sumbangan hasil alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang industri, selain kayu hutan juga menghasilkan bahan-bahan lain seperti damar, kopal, terpentein, kayu putih, rotan serta tanaman-tanaman obat.
6.      Hutan juga mampu memberikan devisa bagi kegiatan turismenya, sebagai penambah estetika alam bagi bentang alam yang kita miliki.
Hutan yang sangat penting bagi manusia apabila terjadi kerusakan maka akan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keberlangsungan hidup. Adapun akibat dan dampak dari kerusakan hutan tersebut sebagai berikut : 
1.      Terganggunya sistem hidro-orologis
2.      Hilangnya Biodiversitas
3.      Kemiskinan dan Kerugian secara ekonomis
4.      Perubahan Iklim dan Pemanasan Global
5.      Kerusakan Ekosistem Darat maupun Laut
6.      Abrasi Pantai
7.      Hilangnya budaya masyarakat

Akibat dari kerusakan yang terjadi pada hutan maka demi keberlangsungan hidup dalam masyarakat, harus melakukan pelestarian terhadap hutan. Ada beberapa cara untuk melestarikan hutan, antara lain:
1.      Mencegah cara ladang berpindah/Perladangan Berpindah-pindah
2.      Waspada dan Hati-Hati Terhadap Api
3.      Reboisasi Lahan Gundul dan Metode Tebang Pilih
4.      Menempatkan Penjaga Hutan/Polisi Kehutanan/Jagawana

B.     Kritik dan Saran
Semoga dengan adanya makalah ini bisa bermanfaat bagi para mahasiswa khususnya Fakultas Hukum Universitas Mataram dan umumnya bagi semua masyarakat yang ingin tahu tentang Arti penting hutan bagi kelangsungan hidup masyarakat. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar penulis dapat menyempurnakan makalah ini kedepannya.











DAFTAR PUSTAKA

Iskandar, 2015, Hukum Kehutanan, prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam kebijakan pengelolaan kawasan hutan berkelanjutan, Bandung: CV Mandar Maju.
Salim HS, 2014, Dasar-dasar hukum kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Wirya, Astan. Kebijakan hukum pidana, penanggulangan tindak pidana kehutanan, Jakarta Timur: Bania Publishing.
Morison Guciano, 2009. Ihwal Komitmen Pelestarian HutanHarian Kompas.
Kaban, Ms, 2009, Hutan Bagi Masa Depan Indonesia.Harian Seputar Indonesa.
Setia zain, alam, 1995. Hukum Lingkungan: Kaidah-kaidah Pengelolaan Hutan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar