MAKALAH
ARTI PENTING HUTAN BAGI KEHIDUPAN
MASYARAKAT
2.3
OLEH:
INDRA ALAM MUZZAKIR
D1A 014 137
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
MATARAM
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hutan
Indonesia adalah salah satu yang terluas di dunia. Itu sebabnya Indonesia
disebut sebagai “paru-paru dunia”. Sejalan dengan laju pembangunan, hutan-hutan
mengalami perubahan yang sangat serius. Penebangan yang dilakukan oleh banyak
pihak, mulai pengusaha besar pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH), oknum aparat,
sampai penduduk sekitar hutan, telah menjadikan hutan begitu eksploitatif dan
sangat rusak. Penebangan hutan tanpa penanaman kembali serta tidak
diindahkannya kelestarian hutan, semakin memperparah kondisi hutan.
Pemanfaatan
hutan yang dilakukan manusia memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi
kerusakannya. Penanganan serius atas masyarakat sekitar hutan yang hidupnya
sangat tergantung pada apa yang disediakan oleh hutan haruslah dilakukan. Perlu
dicarikan pola hubungan yang harmonis antara masyarakat sekitar hutan dengan
lingkungan hutan sebagai tempat hidupnya.
Pola
hubungan saling ketergantungan antara manusia dan hutan dalam suatu interaksi
sistem kehidupan adalah keniscayaan. Hutan di negeri ini mendapat beban demikian
lama dan berat sebagai penggerak perekonomian bangsa, dan kini telah sampai
pada titik nadi berakumulasinya masalah sosial, ekonomi, budaya dan ekologi.
Jika tekanan terhadap hutan terus terjadi, maka hutan akan semakin berkurang dan bencana dampak ekologi akan berantai ke sektor-sektor lain, dan pada gilirannya akan berdampak pada kehidupan masyarakat secara luas. Beberapa terobosan untuk menata pengelolaan hutan Indonesia harus segera dilakukan. Pengelolaan hutan yang berbasis pada masyarakat (social forestry) mungkin menjadi salah satu alternatif yang perlu mendapatkan pembahasan dan perhatian yang serius dari semua pihak. Pengelolaan hutan dalam social forestry meliputi seluruh kegiatan pengelolaan secara komprehensif yaitu menanam, memelihara, dan memanfaatkan.
Jika tekanan terhadap hutan terus terjadi, maka hutan akan semakin berkurang dan bencana dampak ekologi akan berantai ke sektor-sektor lain, dan pada gilirannya akan berdampak pada kehidupan masyarakat secara luas. Beberapa terobosan untuk menata pengelolaan hutan Indonesia harus segera dilakukan. Pengelolaan hutan yang berbasis pada masyarakat (social forestry) mungkin menjadi salah satu alternatif yang perlu mendapatkan pembahasan dan perhatian yang serius dari semua pihak. Pengelolaan hutan dalam social forestry meliputi seluruh kegiatan pengelolaan secara komprehensif yaitu menanam, memelihara, dan memanfaatkan.
Untuk
terlaksananya pengelolaan yang komprehensif perlu penguatan kelembagaan
kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Di samping
kelembagaan kemitraan, penguatan sistem pengelolaan dan sistem usaha berbasis
masyarakat sangat menentukan keberhasilan social forestry. Kini masalahnya
adalah bagaimana pengelolaan hutan berbasis masyarakat terkait dengan konsep
ekologi yang berkelanjutan.
Rambo
(1982) menyatakan bahwa sistem sosial dan ekosistemnya selalu menunjukkan
interaksi dinamik dan terjadi perubahan pada sistem yang disebabkan oleh sistem
yang lain, sehingga menimbulkan perubahan baru pada sistem tersebut. Interaksi
ini adalah sebuah gaya yang tidak terputus. Interaksi antara dua sistem dapat
dianalisis melalui perpindahan (aliran) energi, material dan informasi antara
dua sistem tersebut dengan komponen individualnya. Dalam interaksi antara
lingkungan alam (ekosistem) dan manusia, manusia merupakan pelaku pembangunan.
Masyarakat
di dalam dan sekitar hutan dengan kehidupan yang bersentuhan langsung dengan
hutan merasakan dampak keberadaan hutan secara langsung, baik dalam arti
positif maupun negatif. Maka sangat beralasan menempatkan masyarakat di dalam
dan sekitar hutan sebagai mitra utama pengelolaan hutan menuju hutan lestari.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
1. Apa arti penting hutan bagi
kehidupan masyarakat?
2. Apasajakah dampak dari kerusakan
hutan?
3. Bagaimanakah cara melestarikan
hutan?
C. Tujuan
Tujuan Penulisan Makalah ini
bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca pada umumnya dan sebagai
bahan pembelajaran serta pengajaran bagi penulis pada khusunya yang berkaitan
dengan pendidikan mengenai hubungan hutan dan masyarakat. Permasalahan yang ada
disekitar kita, memaksa kita untuk mampu menyelesaikannya dengan baik. Makalah
ini bisa dijadikan sebagai referensi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Arti
Penting Hutan Bagi Kehidupan Masyarakat
Hutan merupakan
satu ekosistem yang sangat penting di muka bumi ini, dan sangat mempengaruhi
proses alam yang berlangsung di bumi, serta sangat bermanfaat bagi kehidupan
masyarakat. Arti penting dari hutan sangat erat dengan fungsi dan manfaat yang
di hasilkan dari adanya hutan.
Ada beberapa
fungsi dan manfaat hutan yang sangat membantu kebutuhan dasar “basic needs”
kehidupan manusia, antara lain:
1. Hidrologis,
hutan merupakan gudang penyimpan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun
embun yang pada khirnya akan mengalirkannya ke sungai-sungai melalui mata
air-mata air yang berada di hutan. Dengan adanya hutan, air hujan yang
berlimpah dapat diserap dan diimpan di dalam tanah dan tidak terbuang percuma.
2. Tempat memasaknya
makanan bagi tanaman-tanaman, dimana di dalam hutan ini terjadi daur unsur
haranya (nutrien, makanan bagi tanaman) dan melalui aliran permukaan tanahnya,
dapat mengalirkan makanannya ke area sekitarnya.
3. Sebagai
pengatur iklim, melalui kumpulan pohon-pohonnya dapat memprduksi Oksigen (O2)
yang diperlukan bagi kehidupan manusia dan dapat pula menjadi penyerap
carbondioksida (CO2) sisa hasil kegiatan manusia, atau menjadi paru-paru
wilayah setempat bahkan jika dikumpulkan areal hutan yang ada di daerah tropis
ini, dapat menjadi paru-paru dunia. Siklus yang terjadi di hutan, dapat
mempengaruhi iklim suatu wilayah.
4. Hutan memiliki
jenis kekayaan dari berbagai flora dan fauna sehingga fungsi hutan yang penting
lagi adalah sebagai area yang memproduksi embrio-embrio flora dan fauna yang
bakal menambah keanegaragaman hayati. Dengan salah satu fungsi hutan ini, dapat
mempertahankan kondisi ketahanan ekosistem di satu wilayah.
5. Hutan mampu
memberikan sumbangan hasil alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama
di bidang industri, selain kayu hutan juga menghasilkan bahan-bahan lain
seperti damar, kopal, terpentein, kayu putih, rotan serta tanaman-tanaman obat.
6. Hutan juga
mampu memberikan devisa bagi kegiatan turismenya, sebagai penambah estetika
alam bagi bentang alam yang kita miliki.
B. Dampak
Kerusakan Hutan
Dampak kerusakan
hutan terhadap lingkungan, memberi akibat kepada mahluk hidup di sekitarnya,
baik dalam hutan maupun di luar hutan serta bagi masyarakat yang ada di
sekitarnya. Banyak penyuluhan telah dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan
arti pentingnya manfaat hutan. Berbagai media dipergunakan untuk membuat
iklan-iklan tentang penyelamatan hutan, kampanye lingkungan dilakukan
dimana-mana, ditambah lagi artikel, makalah, paper maupun hasil penelitian oleh
para ahli yang mengulas mengenai dampak dan akibat kerusakan hutan, namun semua
itu belum juga sepenuhnya dapat menyadarkan masyarakat.
Akibat dan
dampak dari kerusakan hutan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Terganggunya sistem hidro-orologis
Banjir pada
musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau merupakan salah satu contoh dari
tidak berfungsinya hutan untuk menjaga tata air. Air hujan yang jatuh tidak
dapat diserap dengan baik oleh tanah, laju aliran permukaan atau runoff begitu
besar. Air Hujan yang jatuh langsung mengalir ke laut membawa berbagai sedimen
dan partikel hasil dari erosi permukaan. Terjadinya banjir bandang dimana-mana
yang menimbulkan kerugian harta maupun nyawa. Masyarakat yang terkena dampaknya
kehilangan harta benda dan rumah tempat mereka berteduh akibat terbawa banjir
bandang, bahkan ditambah kerugian jiwa yang tak ternilai harganya.
2. Hilangnya Biodiversitas
Hutan
Indonesia memiliki beranekaragam spesies flora dan fauna, penebangan dan
pengrusakan hutan menyebabkan spesies-spesies langka akan punah. Bahkan spesies
yang belum diketahui nama dan manfaatnya hilang dari permukaan bumi. Hutan
Indonesia yang termasuk hutan hujan tropis memiliki 3000 jenis tumbuhan di
dalam satu hektar ditambah lagi jenis satwa yang ada di dalamnya. Jika laju
deforestasi yang mencapai 1-2 juta hektar per tahun tidak dapat dicegah maka
hutan-hutan tropis ini akan hilang.
3. Kemiskinan dan Kerugian secara ekonomis
Masyarakat
Indonesia akan bertambah miskin jika kita tidak mempunyai hutan. Departemen
Kehutanan mengemukakan bahwa kerugian negara per hari mencapai Rp. 83 milyar,
itu hanya dari kerusakan hutan akibat penebangan liar. Berapakah kerugian jika
semua faktor dan penyebabkan kerugian kita hitung?
4. Perubahan Iklim dan Pemanasan Global
Hutan
sebagai paru-paru dunia penghasil oksigen bagi semua mahluk di bumi tidak bisa
menjalankan fungsinya mendaur ulang karbondioksida. Karbondioksida di udara
semakin tinggi menyebabkan efek gas rumah kaca.
5. Kerusakan Ekosistem Darat maupun Laut
Kerusakan
tidak hanya terjadi pada ekosistem hutan di darat, namun berdampak pada
kerusakan ekosistem di laut juga. Akibat kerusakan hutan terjadi erosi dan
banjir membawa sedimen ke laut yang merusakan ekosistem laut. Ikan dan Terumbu
karang sebagai mahluk hidup diperairan mendapat akibat dari aktivitas
pengrusakan di darat. Kerusakan seperti ini sangat dirasakan oleh pulau-pulau
kecil di Indonesia, dengan ciri khas daerah yang pendek dan topografi yang
curam sangat cepat pengaruhnya terhadap lingkungan laut.
6. Abrasi Pantai
Bila
pohon-pohon di pesisir pantai ditebang maka tidak ada lagi perlindungan bagi
kawasan pantai. Salah satu fungsi hutan mangrove maupun hutan pantai adalah
menjaga daerah pantai dari hempasan ombak laut. Ombak laut yang menerjang
pesisir pantai, dapat menyebabkan abrasi pantai.
7. Hilangnya budaya masyarakat
Dirasakan
sangat nyata bahwa hutan menjadi sumber penghidupan dan inspirasi dari
kehidupan masyarakat. Berbagai ragam budaya yang terkait dengan hutan seperti
simbol-simbol dan maskot yang diambil dari hutan, misalnya Harimau sebagai
maskot dari Reog, pencak silat sebagai seni bela diri Indonesia, Bekantan
sebagai maskot dari Kalimantan, dan sebagainya. Jika semua ini punah maka
hilanglah sumber inspirasi dan kebanggaan dari masyarakat setempat.
C. Cara
Melestarikan Hutan
Pelestarian dalam
pengertian yang luas merupakan salah satu penerapan yang penting dari
ekologi. Tujuan dari pelestarian yang sebenarnya adalah memastikan
pengawetan kualitas lingkungan yang mengindahkan estitika dan kebutuhan maupun
hasilnya serta memastikan kelanjutan hasil tanaman, hewan, bahan-bahan
yang berguna dengan menciptakan siklus seimbang antara panenan dan
pembaharuan.
Melestarikan hutan
berarti kita melestarikan lingkungan hidup, karena dengan menyelamatkan hutan
kita juga menyelamatkan semua komponen kehidupan. Jika kita mengetahui mengenai
sesuatu mengenai potensi alam dan faktor-faktor yang membatasi kita dapat
menentukan penggunaan terbaik. Ekosistem-ekosistem baru yang berkembang
yang diciptakan manusia , seperti pertanian padang rumput, gurun pasir yang
diairi, penyimpanan-penyimpanan air, pertanian tropika akan bertahan untuk
jangka waktu lama hanya jika keseimbangan-keseimbangan material dan energi
tercapai antara komponen-komponen biotik dan fisik. Karena itu penting sekali
untuk melestarikan hutan.
Berikut di bawah ini
adalah teknik dan cara yang dapat digunakan untuk menjaga hutan kita tetap
terjaga dari tangan-tangan perusak jahat. Perambahan hutan tanpa perencanaan
dan etika untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya sangatlah berbahaya karena
dapat merusak alam dan habitat serta komunitas hewan yang ada di dalamnya.
1.
Mencegah cara ladang berpindah/Perladangan Berpindah-pindah
Terkadang para petani
tidak mau pusing mengenai kesuburan tanah. Mereka akan mencari lahan pertanian
baru ketika tanah yang ditanami sudah tidak subur lagi tanpa adanya tanggung
jawab membiarkan ladang terbengkalai dan tandus. Sebaiknya lahan pertanian
dibuat menetap dengan menggunakan pupuk untuk menyuburkan tanah yang sudah
tidak produktif lagi.
2.
Waspada dan Hati-Hati Terhadap Api
Hindari membakar sampah,
membuang puntung rokok, membuat api unggun, membakar semak, membuang obor, dan
lain sebagainya yang dapat menyebabkan kebakaran hutan. Jika menyalakan api di
dekat atau di dalam hutan harus diawasi dan dipantau agar tidak terjadi hal-hal
yang lebih buruk. Kebakaran hutan dapat mengganggu kesehatan manusia dan hewan
di sekitar lokasi kebakaran dan juga tempat yang jauh sekalipun jika asap
terbawa angin kencang.
3.
Reboisasi Lahan Gundul dan Metode Tebang Pilih
Kombinasi kedua teknik
adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh para pelilik sertifikan HPH atau Hak
Pengelolaan Hutan. Para perusahaan penebang pohon harus memilih-milih pohon
mana yang sudah cukup umur dan ukuran untuk ditebang. Setelah meneang satu
pohon sebaiknya diikuti dengan penanaman kembali beberapa bibit pohon untuk
menggantikan pohon yang ditebang tersebut. Lahan yang telah gundul dan rusak
karena berbagai hal juga diusahakan dilaksanakan reboisasi untuk mengembalikan
pepohonan dan tanaman yang telah hilang.
4.
Menempatkan Penjaga Hutan/Polisi Kehutanan/Jagawana
Dengan menempatkan
satuan pengaman hutan yang jujur dan menggunakan teknologi dan persenjataan
lengkap diharapkan mempu menekan maraknya aksi pengrusakan hutan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bagi para pelaku kejahatan hutan
diberikan sangsi yang tegas dan dihukum seberat-beratnya. Hutan adalah aset/harta
suatu bangsa yang sangat berharga yang harus dipertahankan keberadaannya demi
anak cucu di masa yang akan datang.
D. Sanksi Pidana Terhadap
Masyarakat yang Merusak Hutan
Kebakaran/pembakaran Hutan dan
Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar
musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang
merusak kehidupan, Pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus
diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. salah satu upaya untuk
membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman
pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi
pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut. Berikut adalah Pasal sanksi
pidana bagi pelaku pembakaran atau orang yang membakar hutan dan lahan:
1. Kebakaran/pembakaran
hutan
Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan
Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan
Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d,
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
2. Pembakaran
lahan
Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf h : Setiap orang dilarang melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar;
Pasal 108 : Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 69 ayat (2) :Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah
masing masing. Penjelasan Pasal 69 ayat (2) : Kearifan lokal yang dimaksud
dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan
maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas
lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke
wilayah sekelilingnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hutan Indonesia adalah salah satu
yang terluas di dunia. Itu sebabnya Indonesia disebut sebagai “paru-paru
dunia”. Sejalan dengan laju pembangunan, hutan-hutan mengalami perubahan yang
sangat serius. Penebangan yang dilakukan oleh banyak pihak, mulai pengusaha
besar pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH), oknum aparat, sampai penduduk
sekitar hutan, telah menjadikan hutan begitu eksploitatif dan sangat rusak.
Penebangan hutan tanpa penanaman kembali serta tidak diindahkannya kelestarian
hutan, semakin memperparah kondisi hutan.
Ada beberapa
fungsi dan manfaat hutan yang sangat membantu kebutuhan dasar “basic needs”
kehidupan manusia, antara lain:
1. Hidrologis.
2. Tempat
memasaknya makanan bagi tanaman-tanaman
3. Sebagai pengatur
iklim
4. Hutan memiliki
jenis kekayaan dari berbagai flora dan fauna sehingga fungsi hutan yang penting
lagi adalah sebagai area yang memproduksi embrio-embrio flora dan fauna yang
bakal menambah keanegaragaman hayati
5. Hutan mampu
memberikan sumbangan hasil alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama
di bidang industri, selain kayu hutan juga menghasilkan bahan-bahan lain
seperti damar, kopal, terpentein, kayu putih, rotan serta tanaman-tanaman obat.
6. Hutan juga
mampu memberikan devisa bagi kegiatan turismenya, sebagai penambah estetika
alam bagi bentang alam yang kita miliki.
Hutan yang sangat penting bagi manusia apabila terjadi
kerusakan maka akan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keberlangsungan
hidup. Adapun akibat dan dampak dari kerusakan hutan tersebut sebagai berikut
:
1. Terganggunya sistem hidro-orologis
2. Hilangnya Biodiversitas
3. Kemiskinan dan Kerugian secara ekonomis
4. Perubahan Iklim dan Pemanasan Global
5. Kerusakan Ekosistem Darat maupun Laut
6. Abrasi Pantai
7. Hilangnya budaya masyarakat
Akibat dari kerusakan yang terjadi
pada hutan maka demi keberlangsungan hidup dalam masyarakat, harus melakukan
pelestarian terhadap hutan. Ada beberapa cara untuk melestarikan hutan, antara
lain:
1. Mencegah cara ladang
berpindah/Perladangan Berpindah-pindah
2. Waspada dan Hati-Hati
Terhadap Api
3. Reboisasi Lahan Gundul
dan Metode Tebang Pilih
4. Menempatkan Penjaga
Hutan/Polisi Kehutanan/Jagawana
B. Kritik dan Saran
Semoga dengan adanya makalah ini
bisa bermanfaat bagi para mahasiswa khususnya Fakultas Hukum Universitas
Mataram dan umumnya bagi semua masyarakat yang ingin tahu tentang Arti penting
hutan bagi kelangsungan hidup masyarakat. Makalah ini masih jauh dari kata
sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca agar penulis dapat menyempurnakan makalah ini kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Iskandar,
2015, Hukum Kehutanan, prinsip hukum
pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam kebijakan pengelolaan kawasan hutan
berkelanjutan, Bandung: CV Mandar Maju.
Salim HS,
2014, Dasar-dasar hukum kehutanan.
Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Wirya,
Astan. Kebijakan hukum pidana, penanggulangan
tindak pidana kehutanan, Jakarta Timur: Bania Publishing.
Morison
Guciano, 2009. Ihwal Komitmen Pelestarian
Hutan. Harian Kompas.
Kaban, Ms, 2009, Hutan
Bagi Masa Depan Indonesia.Harian Seputar Indonesa.
Setia zain, alam, 1995. Hukum Lingkungan: Kaidah-kaidah Pengelolaan Hutan.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar